Wabendum PTKP PB HMI Dorong Penyusunan Road Map Pengelolaan Sampah Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin

Berita56 Dilihat

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang – Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin menjadi peringatan penting bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang memerlukan pembenahan secara menyeluruh. Peristiwa tersebut tidak cukup disikapi melalui penanganan darurat semata, tetapi harus menjadi momentum lahirnya kebijakan yang lebih komprehensif, terukur, dan berkelanjutan.

Persoalan persampahan bukan hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan. Lebih dari itu, tata kelola sampah memiliki keterkaitan erat dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, ketahanan energi, serta keberlanjutan pembangunan daerah. Oleh karena itu, kebijakan persampahan harus ditempatkan sebagai salah satu prioritas pembangunan Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data yang tersedia, produksi sampah di Kabupaten Tangerang mencapai sekitar 2.700 ton per hari, dengan sekitar 1.200 ton di antaranya masuk ke TPA Jatiwaringin setiap hari. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kapasitas TPA akan terus menghadapi tekanan apabila sistem pengelolaan sampah masih bertumpu pada pola kumpul, angkut, dan buang.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Bendahara Umum PTKP PB HMI, Mohamad Eddy Sopyan, mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menyusun Road Map Pengelolaan Sampah Kabupaten Tangerang sebagai arah kebijakan jangka panjang dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Baca : DPD KNPI Kabupaten Tangerang dan DPK KNPI Kecamatan Rajeg Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Kebakaran TPA Jatiwaringin, Wujud Nyata Kepedulian Pemuda

“Kebakaran TPA Jatiwaringin harus menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar penanganan sesaat. Kabupaten Tangerang membutuhkan road map pengelolaan sampah yang memiliki arah, target, dan indikator yang jelas agar persoalan yang sama tidak terus berulang di masa mendatang,” ujar Eddy.

Menurutnya, paradigma pengelolaan sampah harus mulai bergeser dari sekadar membuang sampah ke TPA menuju sistem yang mengedepankan pengurangan sampah sejak dari sumbernya melalui prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).

Eddy menilai bahwa langkah paling realistis yang dapat segera dilakukan adalah memperkuat Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang. Keberadaan TPS3R harus benar-benar difungsikan sebagai pusat pengolahan sampah di tingkat desa dan kecamatan sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPA.

“Optimalisasi TPS3R harus menjadi prioritas. Semakin banyak sampah yang dapat diselesaikan di tingkat lingkungan, semakin kecil beban TPA Jatiwaringin. Ini bukan hanya memperpanjang usia operasional TPA, tetapi juga mengurangi risiko pencemaran dan kebakaran.”

Baca juga : Kebakaran TPA Jatiwaringin, Saatnya Evaluasi Total Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tangerang

Selain itu, Eddy mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memperkuat program bank sampah, meningkatkan edukasi pemilahan sampah sejak rumah tangga, memanfaatkan teknologi digital dalam tata kelola persampahan, serta memperluas kemitraan dengan dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, dan komunitas lingkungan.

Terkait wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Eddy berpandangan bahwa teknologi tersebut dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang. Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada kajian akademik, analisis dampak lingkungan, serta kemampuan pembiayaan daerah agar memberikan manfaat yang optimal.

“PLTSa merupakan salah satu pilihan strategis, tetapi bukan satu-satunya solusi. Fondasi utama tetap berada pada keberhasilan mengurangi sampah dari sumbernya melalui pemilahan, daur ulang, dan penguatan TPS3R. Ketika sistem dari hulu sudah berjalan baik, teknologi di hilir akan menjadi lebih efektif.”

Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, Eddy mengusulkan agar Road Map Pengelolaan Sampah Kabupaten Tangerang 2026–2035 memuat target yang terukur, antara lain optimalisasi TPS3R di setiap wilayah, peningkatan jumlah bank sampah aktif, pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA, digitalisasi sistem persampahan, pengembangan industri daur ulang, serta kajian pembangunan fasilitas pengolahan sampah berteknologi modern.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat harus menjadi bagian dari solusi melalui kebiasaan mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sejak dari rumah. Ketika pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, dan warga berjalan bersama, saya yakin Kabupaten Tangerang mampu menjadi daerah percontohan dalam pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.”

Di akhir pernyataannya, Eddy berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadikan peristiwa kebakaran TPA Jatiwaringin sebagai titik awal reformasi tata kelola persampahan yang lebih progresif.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya infrastruktur yang dibangun, tetapi juga dari kemampuan menjaga lingkungan hidup dan kualitas hidup masyarakat. Inilah saatnya Kabupaten Tangerang membangun sistem pengelolaan sampah yang berpihak kepada masa depan.”

Posting Terkait

Jangan Lewatkan