Hak Interpelasi DPRK Aceh Singkil Masih Mengambang, Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Berita156 Dilihat

Tintaindonesia.id, Aceh – Mandeknya proses hak interpelasi di DPRK Aceh Singkil hingga saat ini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Tidak adanya kejelasan serta minimnya penjelasan resmi dari DPRK Aceh Singkil dinilai telah menimbulkan kegelisahan publik dan memunculkan mosi tidak percaya terhadap lembaga legislatif tersebut, Jum’at (8/5/2026).

Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Alfa Salam, turut mempertanyakan keseriusan DPRK Aceh Singkil dalam menuntaskan hak interpelasi yang sebelumnya digaungkan sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Kritik terhadap ketidakjelasan proses hak interpelasi itu disampaikan langsung oleh Alfa Salam. Ia mempertanyakan sikap Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, beserta seluruh anggota DPRK yang hingga kini belum memberikan kepastian terkait kelanjutan hak interpelasi tersebut.

Baca : Pernyataan Sikap Tegas KOHATI CAKATA Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual terhadap Kader KOHATI

Menurutnya, DPRK Aceh Singkil dinilai tidak transparan dan tidak serius menjalankan fungsi pengawasan. Hak interpelasi yang seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kebijakan pemerintah justru terkesan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Melalui pernyataan terbuka kepada publik, Alfa Salam meminta DPRK Aceh Singkil segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan hak interpelasi tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi liar dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Baca juga : Rupiah Melemah, Dolar AS Tembus Rp17.432: Sinyal Tekanan Ekonomi Meningkat

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa rakyat berhak mendapatkan kejelasan, bukan sekadar wacana politik yang terus dimainkan tanpa penyelesaian nyata.

“Jika hak interpelasi hanya dijadikan komoditas politik tanpa keberanian untuk menuntaskannya, maka publik patut mempertanyakan integritas DPRK Aceh Singkil,” tegas Alfa Salam.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas DPRK Aceh Singkil, khususnya Ketua DPRK, untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait nasib hak interpelasi yang hingga kini belum memiliki kepastian.