Aktivis Mohamad Jembar Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Perda Kelas Jalan

Berita27 Dilihat

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang – Aktivis senior yang juga Ketua DPW Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Banten, Mohamad Jembar, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Kelas Jalan. Hal ini dinilai mendesak guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Jembar menegaskan bahwa mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan angkutan barang yang kian semrawut. Menurutnya, tanpa payung hukum setingkat Perda yang mengatur klasifikasi jalan secara spesifik, infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran ratusan miliar rupiah akan terus mengalami kerusakan dini.

“Jika Pemerintah Kabupaten Tangerang masih diam dan hanya mengandalkan Perbup, jangan harap kenyamanan akan dirasakan masyarakat. Pembangunan jalan yang menelan biaya ratusan miliar akan sia-sia jika regulasi kelas jalan tidak ditegakkan,” ujar Jembar dalam keterangannya, Minggu (03/05/26).

Baca : Angka Putus Sekolah di Banten Tembus 13 Ribu Siswa, Pemerataan Kualitas Pendidikan Jadi Sorotan BEM PTNU Banten

Keresahan ini dipicu oleh banyaknya armada truk trailer dan kendaraan berat yang melintas hampir 24 jam di jalur Cadas-Pakuhaji. Situasi ini diperparah dengan kondisi jembatan yang rusak, sehingga pembatasan jam operasional yang tertuang dalam Perbup sering kali tidak efektif di lapangan.

Jembar menambahkan, tingginya angka kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kelalaian manusia (human error) juga berkorelasi dengan belum mampunya pemerintah mengatur tata kelola jalan secara humanis melalui regulasi yang kuat.

Secara teknis, Jembar merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang tersebut, jalan dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan daya dukung Muatan Sumbu Terberat (MST):

Baca juga : DEMA STAIN Minta PK atas Putusan PN Meulaboh yang Dinilai Lukai Dunia Pendidikan

Jalan Kelas I: MST 10 ton.
‎Jalan Kelas II & III: MST 8 ton.

“Pemerintah Daerah harus berani mengimplementasikan aturan ini ke dalam Perda agar ada batasan yang jelas bagi kendaraan yang melintas sesuai kapasitas jalan. Ini bukan sekadar aturan teknis, tapi langkah politik untuk menjaga stabilitas dan menunjukkan kepedulian Bupati terhadap keselamatan warga,” tegasnya.

Sebagai tokoh masyarakat, Jembar menyatakan kesiapannya untuk duduk bersama SKPD terkait, khususnya Dinas Perhubungan, guna merumuskan draf Perda tersebut. Ia meyakini, ketegasan Bupati dalam mewujudkan Perda Kelas Jalan akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan menjadi nilai positif bagi kinerja pemerintah daerah.

“Bupati yang peduli kenyamanan rakyatnya adalah bupati yang berani menegakkan aturan demi melindungi hak-hak masyarakat di jalan raya,” pungkas Jembar.