DEMA STAIN Minta PK atas Putusan PN Meulaboh yang Dinilai Lukai Dunia Pendidikan

Berita107 Dilihat

Tintaindonesia.id, Meulaboh – Di tengah upaya meningkatkan mutu pendidikan di Bumi Teuku Umar, civitas akademika STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh harus menerima kenyataan pahit. Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap pelaku penyerobotan lahan kampus memicu gelombang kekecewaan, khususnya dari kalangan mahasiswa, Sabtu (2/5/2026).

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Mereka menyebut vonis tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap akal sehat sekaligus mencederai integritas lembaga peradilan.

Kasus sengketa lahan kampus di Gampong Gunong Kleng bukan persoalan baru. Konflik ini telah berlangsung lama dan menjadi hambatan utama pembangunan infrastruktur kampus. Akibatnya, sejumlah rencana pembangunan, seperti gedung perkuliahan, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya, terhenti. Mahasiswa pun terpaksa menjalani proses belajar dengan fasilitas yang terbatas.

Baca : Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kasus Penggusuran Paksa di Indonesia

Namun, harapan agar hukum memberikan keadilan justru berujung kekecewaan. Proses panjang di pengadilan hanya menghasilkan hukuman singkat yang dinilai tidak sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan, terutama terhadap hak pendidikan ribuan mahasiswa.

Ketua DEMA STAIN Meulaboh, Alfa Salam, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya di Aceh Barat. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan dampak luas dari kejahatan tersebut.

“Kami tidak habis pikir, bagaimana mungkin kejahatan yang merampas hak publik dan merugikan institusi negara hanya dihukum 3 bulan. Ini bukan penegakan hukum, melainkan bentuk pembiaran terhadap praktik mafia tanah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, vonis ringan tersebut berpotensi menjadi sinyal negatif bagi pelaku kejahatan serupa.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DEMA, Mhd Ricko Pratama, menyoroti hilangnya keadilan substantif dalam putusan tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lanjutan.

“Kami menuntut adanya upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding. Kerugian yang dialami tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan. Penegakan hukum harus berintegritas dan tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu,” tegasnya.

Baca juga : Paru-Paru Mahasiswa Terancam, DEMA STAIN Meulaboh Desak Penghentian Total Truk Raksasa di Jalur Pendidikan

Sebagai bentuk sikap resmi, DEMA STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mengeluarkan mosi kecewa dengan sejumlah tuntutan, di antaranya:

Mengecam keras putusan PN Meulaboh yang dinilai tidak adil.
Mendesak peninjauan kembali oleh instansi berwenang, termasuk Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahasiswa menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan, demi menjaga marwah pendidikan dan kepentingan generasi muda di Aceh Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *