Oleh : Syifa Panca Putri (Sekretaris HMI Cabang Lebak)
Tintaindonesia.id, Opini — Kasus kekerasan seksual yang kembali mencuat di Kabupaten Lebak bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Dugaan tindakan sodomi terhadap anak di bawah umur yang terungkap setelah adanya tekanan dan ancaman menunjukkan satu hal yang jelas: negara masih gagal memberikan perlindungan dasar bagi warganya, terutama bagi kelompok yang paling rentan.
Peristiwa ini bukan terjadi di ruang kosong. Ia lahir dari lingkungan yang lalai, sistem yang lemah, dan respons yang sering kali datang terlambat. Fakta bahwa kasus ini baru mendapatkan perhatian setelah viral di media sosial adalah bukti nyata bahwa mekanisme perlindungan yang seharusnya bekerja justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam situasi seperti ini, tidak ada ruang untuk alasan atau pembenaran. Polres Lebak harus segera bertindak cepat, terbuka, dan tanpa kompromi dalam mengusut tuntas kasus ini. Setiap keterlambatan bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, apalagi membiarkan pelaku lolos dari jerat hukum.
Baca : Lebak Darurat Kejahatan Seksual? Saatnya Bertindak, Bukan Sekadar Bereaksi
Lebih jauh, pemerintah daerah tidak bisa lagi bersembunyi di balik narasi normatif perlindungan anak. Program dan slogan tidak ada artinya jika pada kenyataannya kasus demi kasus terus terjadi dengan pola yang sama. Yang dibutuhkan bukan sekadar reaksi, tetapi tindakan konkret dan sistematis yang benar-benar mampu mencegah terjadinya kejahatan serupa.
Kritik juga harus diarahkan kepada kondisi sosial yang masih memelihara budaya diam. Ketika korban takut bersuara karena ancaman, dan lingkungan memilih untuk tidak terlibat, maka yang terjadi adalah pembiaran kolektif. Ini adalah kegagalan bersama yang harus segera dihentikan.
Baca juga : BEM PTNU Banten Soroti Ketidakpastian Kerja: Industri Megah, Fondasi Buruh Retak.
Kasus di Lebak ini seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar bahan perbincangan sesaat. Jika tidak ada langkah tegas dan perubahan nyata, maka kita sedang membiarkan ruang aman bagi pelaku untuk terus mengulang kejahatan yang sama, dengan korban yang berbeda.
Tidak boleh ada toleransi terhadap kejahatan seksual. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku. Dan tidak boleh ada lagi alasan bagi negara untuk lambat bertindak.
Jika perlindungan terhadap anak saja tidak mampu dijamin, maka pertanyaan yang lebih besar harus diajukan: untuk siapa sebenarnya sistem ini bekerja?













