Demi Kelancaran Mudik, Truk Tambang Dilarang Melintas di Tangerang 13–30 Maret 2026

Berita454 Dilihat

Tintaindonesia.id, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang truk angkutan tambang melintas di sejumlah ruas jalan selama periode arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 13 Maret hingga 30 Maret 2026 sebagai upaya menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan para pemudik, Rabu (11/3/2026).

Larangan ini diterapkan karena kendaraan angkutan tambang yang bertonase besar dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan di jalur yang akan dilalui masyarakat selama musim mudik. Pemerintah daerah menilai pembatasan sementara tersebut penting untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mengantisipasi kepadatan kendaraan yang biasanya meningkat signifikan menjelang dan selama masa mudik Lebaran. Dengan berkurangnya aktivitas truk tambang di jalan raya, diharapkan arus lalu lintas di wilayah Tangerang dapat lebih lancar.

Baca : Peringati Harlah IPNU ke-72 dan IPPNU ke-71, PC IPNU–IPPNU Pandeglang Gelar Istighotsah dan Doa Bersama

Dalam pelaksanaannya, pemerintah bersama aparat kepolisian dan instansi terkait menyiapkan pengawasan di sejumlah titik strategis. Sejumlah pos pengamanan disiapkan untuk memantau kondisi lalu lintas sekaligus memastikan kendaraan tambang tidak melintas selama masa larangan tersebut.

Ratusan personel gabungan juga dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas. Petugas akan melakukan pemantauan langsung di lapangan guna mencegah pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Langkah pembatasan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan. Truk tambang yang membawa muatan berat kerap menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di sejumlah wilayah Tangerang.

Baca juga : Tebar Kebahagiaan Ramadan, PAC IPNU–IPPNU Cisata Gelar Istighosah dan Berbagi Takjil Bersama Ponpes Auladul Fajri

Pemerintah daerah sebelumnya juga telah mengambil berbagai kebijakan terkait aktivitas truk tambang untuk menjaga kualitas jalan serta keselamatan pengguna jalan. Beberapa ruas jalan bahkan dilaporkan mengalami kerusakan akibat tingginya intensitas kendaraan berat.

Dengan adanya larangan sementara ini, para pengusaha dan pengemudi truk tambang diimbau untuk menyesuaikan jadwal operasional mereka selama periode pembatasan berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama selama periode mudik Lebaran. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar arus mudik berjalan aman, tertib, dan lancar.