Tintaindonesia.id, Tangerang — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejak awal reformasi menegaskan sikapnya untuk tidak berada di bawah kementerian mana pun, melainkan langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi kepolisian. Argumentasi tersebut disampaikan dengan dalih menjaga independensi, profesionalisme, serta netralitas Polri sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, Minggu (22/2/2026).
Namun, dalam perjalanan waktu, klaim independensi tersebut justru berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Berbagai peristiwa yang mencoreng wajah institusi kepolisian terus bermunculan, mulai dari tindakan refresif terhadap masyarakat dan mahasiswa, dugaan pelanggaran hak asasi manusia, hingga keterlibatan oknum aparat dalam kasus-kasus kejahatan serius seperti penyalahgunaan kewenangan dan peredaran narkotika.
Serangkaian kasus yang melibatkan oknum anggota Polri menunjukkan bahwa persoalan di tubuh kepolisian bukan lagi bersifat individual, melainkan telah menjadi persoalan struktural yang membutuhkan evaluasi menyeluruh. Kepercayaan publik terhadap Polri pun semakin tergerus, sementara mekanisme pengawasan internal dan eksternal dinilai belum mampu memberikan efek jera yang nyata.
Kondisi ini menegaskan urgensi reformasi total di tubuh Polri, baik dari sisi struktur kelembagaan, sistem pengawasan, budaya organisasi, hingga pertanggungjawaban publik. Tanpa langkah reformasi yang serius dan transparan, Polri berisiko semakin jauh dari mandat konstitusionalnya sebagai institusi yang seharusnya berdiri di atas hukum, bukan di atas kekuasaan.
Merespons situasi tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli Rakyat (KMPR) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk hadir dalam Konsolidasi Akbar “Reformasi Polri” sebagai ruang konsolidasi gerakan rakyat guna mendorong perubahan fundamental di tubuh kepolisian.
Adrian, Ketua Umum Komite Mahasiswa Peduli Rakyat (KMPR), menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
“Reformasi Polri yang dijanjikan sejak 1998 belum sepenuhnya terwujud. Praktik kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil masih terus terjadi. Ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam tubuh institusi kepolisian,” ujar Adrian.
KMPR menilai bahwa praktik represifitas aparat kepolisian terhadap masyarakat dan mahasiswa masih menjadi pola sistemik dalam penanganan aspirasi publik. Aparat kerap menggunakan pendekatan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan pelanggaran prosedur dalam menghadapi aksi massa dan ekspresi demokratis rakyat.
“Represifitas aparat terhadap mahasiswa dan masyarakat adalah bentuk kemunduran demokrasi. Polisi seharusnya menjamin kebebasan berpendapat, bukan justru membungkam suara rakyat dengan kekerasan,” tegas Adrian.
Menurut Adrian, praktik kekerasan aparat tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari kultur institusional yang masih sarat dengan pendekatan militeristik, impunitas, serta minimnya akuntabilitas hukum terhadap pelanggaran aparat.
Ia juga menyoroti kasus dugaan tindakan represif aparat di wilayah Maluku Tenggara yang mengakibatkan seorang pelajar MTs berusia 14 tahun meninggal dunia, sebagai contoh tragis dampak kekerasan aparat terhadap warga sipil, khususnya anak di bawah umur.
“Peristiwa meninggalnya seorang pelajar akibat dugaan tindakan represif aparat adalah alarm keras bagi kita semua. Negara gagal melindungi anak-anaknya, dan aparat justru menjadi ancaman bagi keselamatan rakyat,” lanjut Adrian.
Selain persoalan represifitas, Adrian juga menyoroti persoalan serius terkait penggunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan oknum aparat kepolisian. Berbagai kasus yang terungkap ke publik menunjukkan bahwa sebagian aparat tidak hanya gagal memberantas narkoba, tetapi justru terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Adrian menilai fenomena ini sebagai bentuk krisis integritas dan kegagalan sistem pengawasan internal Polri. Keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba merupakan pengkhianatan terhadap mandat rakyat serta merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara.
“Bagaimana mungkin institusi yang diberi kewenangan besar untuk memberantas narkoba justru menjadi bagian dari masalah? Ini menunjukkan kegagalan struktural yang tidak bisa diselesaikan dengan sanksi individual semata,” lanjut Adrian.
Baca juga : Tabrakan di Poris! Kereta Bandara Soetta Anjlok Usai Hantam Truk Kontainer
Adrian menekankan bahwa Konsolidasi Akbar “Reformasi Polri” bukan sekadar forum diskusi, melainkan langkah awal membangun kekuatan politik rakyat untuk menekan perubahan nyata di tubuh kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk hadir dan terlibat aktif. Reformasi Polri bukan hanya agenda mahasiswa, tetapi agenda seluruh rakyat Indonesia. Tanpa tekanan publik yang masif dan terorganisir, reformasi hanya akan menjadi slogan kosong,” tegasnya.
KMPR juga mengajak seluruh organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, komunitas pemuda, akademisi, serta media untuk ikut mengawal agenda reformasi kepolisian demi terwujudnya institusi penegak hukum yang profesional, humanis, dan berpihak pada rakyat.
Komite Mahasiswa Peduli Rakyat akan melakukan konsolidasi akbar pada:
• Hari/Tanggal: Senin, 23 Februari 2026
• Waktu : 20.30 WIB
• Tempat : Taman Prestasi, Kota Tangerang
• Tema : Reformasi Polri
Adrian menegaskan bahwa reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada jargon atau perbaikan kosmetik. Diperlukan reformasi total dan menyeluruh, mencakup perubahan struktur, kultur, dan mekanisme pengawasan institusi Polri.
Narahubung:
Adrian : 0895-3230-36425
Anton : 0831-0374-2405
