Dituding Nepotisme, Kakanwil Kemenag Banten Didemo Mahasiswa

Berita412 Dilihat

Tintaindonesia.id, Banten – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Banten Amrullah dituding melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan memboyong keluarganya untuk mengisi jabatan strategis, Kamis (29/1/2025).

Menyikapi permasalahan ini, Gabungan Mahasiswa Islam (GAMAIS) Banten menggelar aksi dan menaburkan uang di depan gerbang kantor Kanwil Kemenag Banten, Kota Serang, Sebagai Bentuk Kekecewaan terhadap tindakan imoralitas dan prilaku nepotisme yang ditunjukkan dan di pertontonkan kepada publik

Dalam demo, Koorlap Umum GAMAIS Banten Ilham Tauhid mendesak agar Amrullah mundur dari jabatannya. Mahasiswa menuding, ada indikasi nepotisme yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Umum UIN Banten tersebut.

Baca : KONFERANCAB I IPNU–IPPNU Cisata Resmi Tetapkan Ketua Baru Masa Khidmat 2026–2028

Indikasi ini, kata Ilham, terlihat dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Akhmad Jubaedi, yang merupakan ponakan dari Amrullah.

“Mengangkat dan melantik keponakannya menjadi Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Indikasi lain, mengangkat saudaranya menjadi Honorer di Kemenag Kabupaten Lebak, lalu terdapat cawe-cawe dari istrinya yakni Khairunnisa Amrullah, yang diduga mengatur urusan jabatan di birokrasi Kemenag.

Tak hanya itu, Amrullah juga dituding membiarkan terjadinya pelanggaran dengan mengangkat orang bermasalah yakni M. Afifi sebagai Kabag TU Kanwil Kemenag Banten.

“Yang bersangkutan (M. Afifi) belum melakukan pertanggungjawaban keuangan koperasi pegawai Kanwil Kemenag Banten,” ujarnya.

Selain itu, di lingkungan birokrasi Kanwil Kemenag Banten juga diduga terdapat pungutan liar dan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang oknum yang juga masih saudara dari Amrullah.

Baca juga : Mobil Dinas Rp2,6 Miliar di Tengah Duka Bencana, Pemkab Aceh Singkil Dinilai Tumpul Nurani

“Dan juga diangkat sebagai staff atau ajudan Kanwil Banten dan satu lainnya oleh orang kepercayaan Amrullah, Intan dan Harry. Keduanya diduga melakukan ini,” ujarnya.

Mengutip UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dan Bersih dari Praktik KKN, Ilham mengatakan bahwa adanya kewajiban pada setiap penyelenggara negara untuk bertugas di lembaganya masing-masing dengan bersih dan berintegritas.

“Salah satunya dibuktikan dengan tidak melibatkan keluarga maupun orang -orang terdekatnya sebagai pejabat yang diangkat berdasarkan campur tangan dari pimpinannya yang punya ikatan keluarga atau kedekatan emosional,” tegasnya.

Maka dari hasil kajian yang sudah di lakukan, kami GAMAIS wilayah Banten Menuntut :

  1. Copot Amrullah sebagai kepala kantor wilayah kementrian agama prov. banten yang melanggar pasal UU no 28 th 2009 dan UU tipikor karna diduga melakukan nepotisme dan cawe-cawe jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
  2. periksa dan audit mochamad apipi yang diangkat menjadi kabag TU karena diduga belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban keuangan dan melakukan pungli
  3. Periksa dua orang oknum staf kepercayaan amrullah yang diduga telah melakukan pungli terhadap pegawai internal di kantor wilayah banten.
    jika tuntuntan ini tidak di indahkan dan di atensi, maka kami akan menempuh laporan dugaan ini lebih lanjut kepada irjen kementerian agama RI dan KPK RI.