Pemuda Teluk Ambun Desak APH Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Berita279 Dilihat

Tintaindonesia.id, Singkil – Pemuda Desa Teluk Ambun mendesak aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Aceh Singkil untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Geuchik Desa Teluk Ambun. Desakan ini muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan di lapangan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tercatat dalam sistem Jaga Desa, Sabtu (17/1/2026).

Salah satu tokoh pemuda Teluk Ambun, Alfa Salam, menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan dana desa di Gampong Teluk Ambun. Menurutnya, dugaan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Alfa Salam menyoroti sejumlah program desa yang diduga tidak terealisasi, di antaranya pengadaan bank sampah serta pengadaan buku untuk perpustakaan gampong. Ia menjelaskan, meskipun bangunan perpustakaan dan petugasnya tercatat ada, namun fasilitas tersebut tidak pernah dibuka dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca : Milad ke-5 GemaBanten.com, Komitmen Terus Menyuarakan Fakta dan Kepentingan Publik

“Program bank sampah dan pengadaan buku seharusnya berdampak langsung pada peningkatan kebersihan lingkungan dan kualitas pendidikan masyarakat. Jika pengadaannya bersifat fiktif, maka masyarakat jelas dirugikan,” ujar Alfa Salam.

Ia menegaskan, praktik pengadaan fiktif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 72.

Selain itu, Alfa Salam menilai program fiktif hanya memperindah laporan pembangunan secara administratif tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan setiap penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.

Menurutnya, dugaan tersebut juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas serta bertentangan dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menuntut keterbukaan informasi, partisipasi publik, dan pertanggungjawaban yang jelas dari penyelenggara pemerintahan desa.

Atas dasar itu, Pemuda Desa Teluk Ambun mendesak pemerintah kecamatan dan inspektorat daerah untuk segera melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa guna memastikan ada atau tidaknya unsur pengadaan fiktif dan potensi kerugian keuangan negara maupun desa.

Baca juga : IHSG Menguat 0,94 Persen, Awal Tahun 2026 Dibuka dengan Optimisme Pasar

Mereka juga meminta penegakan hukum yang tegas apabila dugaan tersebut terbukti, termasuk penerapan sanksi pidana, sanksi administrasi, serta kewajiban pengembalian kerugian negara atau desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai langkah ke depan, pemuda desa mendorong peningkatan pengawasan masyarakat dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta warga dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran desa. Selain itu, mereka menuntut transparansi anggaran melalui publikasi terbuka penggunaan dana desa di papan informasi maupun media digital.

Pemuda Desa Teluk Ambun juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi bagi aparatur desa agar memahami etika pemerintahan dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan wewenang. Mereka berharap program-program desa dapat direalisasikan secara nyata sesuai kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas dalam laporan administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *