KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka, Penetapan Dilakukan 8 Januari

Berita378 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini dilakukan pada 8 Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada pihak terkait. KPK juga telah menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara rinci jadwal pemeriksaan dan penahanan.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca : Putra asli Aceh Singkil Mendesak Pemkab Jangan Cuma Pencitraan

Kasus bermula dari adanya tambahan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2024 yang mencapai 20.000 jemaah, sehingga total kuota haji Indonesia menjadi 241.000 orang. Tambahan kuota ini seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler yang telah menunggu lama, namun dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan dalam pembagian.

KPK menduga bahwa kebijakan pembagian kuota haji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur batas kuota haji khusus maksimal delapan persen dari total kuota nasional. Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut dinilai merugikan jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji.

Selain itu, KPK menyebut bahwa kebijakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 triliun. Sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, serta uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca juga : Kasus Bullying SMPN 2 Mauk Tak Temui Titik Terang, Keluarga Korban Minta Semua Pihak Turun Tangan

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Terkait rencana penahanan terhadap para tersangka, lembaga antikorupsi tersebut menyatakan masih menunggu kelanjutan proses penyidikan dan akan menyampaikan informasi secara resmi kepada publik pada waktunya.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang sangat sensitif dan bersentuhan langsung dengan kepentingan umat. Publik menunggu langkah tegas KPK dalam menuntaskan perkara ini, termasuk kejelasan proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *