Tangsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Sampah Selama 14 Hari

Berita393 Dilihat

Tintaindonesia.id, Tangerang Selatan — Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara resmi menetapkan status tanggap darurat sampah sebagai respons atas meningkatnya persoalan pengelolaan sampah yang dinilai sudah berada pada kondisi serius dan berpotensi mengganggu kesehatan serta lingkungan masyarakat, Jum’at (26/12/2025).

Status tanggap darurat tersebut diberlakukan selama 14 hari, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Penetapan ini menjadi langkah cepat pemerintah daerah untuk menangani penumpukan sampah yang terjadi di sejumlah titik wilayah Kota Tangerang Selatan.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian oleh perangkat daerah terkait yang menilai bahwa volume sampah yang tidak tertangani secara optimal dapat menimbulkan dampak lingkungan, pencemaran, serta risiko kesehatan bagi warga apabila tidak segera diatasi.

Baca : Prakiraan Cuaca Banten 26 Desember 2025: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan

Dalam masa tanggap darurat ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan membentuk satuan tugas khusus penanganan sampah yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah. Satgas tersebut bertugas mempercepat pengangkutan, pengelolaan, serta pengawasan sampah di seluruh wilayah kota.

Permasalahan sampah yang muncul belakangan ini tidak hanya berdampak pada kebersihan dan estetika kota, tetapi juga berpotensi menghambat aktivitas masyarakat dan roda perekonomian. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah luar biasa dan terukur.

Baca juga : Lonjakan Wisatawan Padati Kawasan Puncak Bogor Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Sebagai bagian dari upaya penanganan darurat, pemerintah daerah juga melakukan optimalisasi fasilitas pembuangan dan pengolahan sampah guna memastikan sampah yang diangkut dapat segera ditangani tanpa menimbulkan dampak lanjutan bagi lingkungan sekitar.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mengurangi timbulan sampah, antara lain dengan memilah sampah dari sumbernya serta menjaga kebersihan lingkungan masing-masing selama masa tanggap darurat berlangsung.

Status tanggap darurat sampah ini bersifat sementara dan menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah sambil menyiapkan solusi jangka menengah dan panjang guna mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kota Tangerang Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *