Tintaindonesia.id, Tangerang — Proses rekrutmen Direksi Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan setelah panitia seleksi mengumumkan calon terpilih. Sejumlah kalangan menilai terdapat kejanggalan dalam aspek transparansi dan konsistensi administratif, mengingat rekrutmen direksi BUMD merupakan proses strategis yang menyangkut pengelolaan aset dan pelayanan publik, Rabu (3/12/2025).
Pengamat Komunikasi Politik, Endang Suhendar, menyampaikan bahwa rekrutmen BUMD harus memenuhi standar komunikasi publik yang akurat, terbuka, dan konsisten. Menurutnya, setiap tahapan seleksi wajib dijelaskan secara rinci agar masyarakat memahami landasan keputusan panitia dan tidak muncul persepsi negatif.
Endang menilai bahwa publikasi panitia seleksi masih kurang informatif, mulai dari tidak adanya penjelasan mengenai nilai atau bobot penilaian hingga minimnya detail terkait alasan pemilihan satu kandidat dari tiga peserta yang mengikuti wawancara akhir. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menimbulkan spekulasi mengenai integritas proses seleksi.
Baca : Aceh di Terpa bencana : Mahasiswa Aceh se-Jakarta Galang Dana di Bundaran Senayan, Demi Saudara
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mematuhi ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 57 ayat (1) yang secara tegas melarang anggota Direksi berasal dari pengurus partai politik. Aturan ini dirancang untuk menjamin independensi dan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMD.
Dalam konteks tersebut, ia mendorong pemerintah daerah untuk turut menelusuri jejak digital kandidat sebagai bagian dari uji integritas. Bukan untuk menilai personal seseorang, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh regulasi dipenuhi dan tidak ada potensi pelanggaran aturan yang terlewatkan.
Endang menilai publik wajar mempertanyakan ketika terdapat jejak digital kandidat yang masih menampilkan identitas politik, sementara regulasi menuntut independensi penuh dari keanggotaan atau jabatan struktural partai. Ketiadaan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah, menurutnya, memperpanjang ruang spekulasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen direksi BUMD harus berada pada standar integritas tertinggi karena menyangkut pengelolaan uang rakyat. Pemerintah daerah disebut wajib memberikan penjelasan terbuka terhadap berbagai potensi ketidaksesuaian agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Di akhir, Endang menekankan bahwa kritik ini tidak ditujukan kepada personal kandidat, melainkan kepada mekanisme seleksi dan kualitas komunikasi publik pemerintah daerah. Ia mendorong Pemkab Tangerang untuk memperbaiki prosedur dan memastikan proses rekrutmen ke depan benar-benar memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulasi.
