Tiga Pengusaha Ditangkap Direktorat Jenderal Pajak, Negara Dirugikan Rp 10,59 Miliar

Berita364 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak pelanggaran perpajakan. Tiga pengusaha berinisial AFW, AH, dan FJ resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 10,59 miliar, Jum’at (14/11/2025)

Ketiga pelaku diduga terlibat dalam praktik penerbitan faktur pajak fiktif dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Kejahatan perpajakan tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2022, dan terbukti menyebabkan manipulasi data pajak secara sistematis.

DJP menyampaikan bahwa penggunaan faktur fiktif menjadi salah satu modus lama yang masih dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha. Modus ini dilakukan untuk mengurangi kewajiban pajak dan meraup keuntungan pribadi, sehingga merugikan pendapatan negara. Kasus yang menjerat tiga pengusaha tersebut kembali memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap wajib pajak.

Baca : Founder Law Page Indonesia Mempertanyakan Peran Aparat Penegak Hukum Terkait Dugaan Peredaran Miras Ilegal dan Praktik Prostitusi

Proses penyidikan atas kasus ini telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Setelah memenuhi unsur pidana, berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pelimpahan ini menandai masuknya perkara pada tahap penuntutan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan merupakan langkah untuk menciptakan efek jera. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran yang merugikan pendapatan negara tidak akan dibiarkan, terlebih ketika tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur.

Selain itu, DJP juga mengingatkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan nasional. Pajak merupakan sumber utama pendanaan negara, sehingga penyimpangan seperti faktur fiktif mengganggu kepercayaan publik dan stabilitas penerimaan negara.

Baca juga : Pelantikan HMI Ditengah Sengketa, Steering Committe Khawatirkan Pelantikan HMI Ricuh dan Konflik Berkepanjangan

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak mencoba memanipulasi kewajiban perpajakan. Pemerintah melalui DJP akan terus memperkuat sistem pengawasan, memanfaatkan teknologi, dan memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah tindakan serupa.

DJP juga mengajak masyarakat dan dunia usaha untuk berperan aktif dalam menciptakan ekosistem kepatuhan pajak yang lebih baik. Transparansi, kejujuran, dan integritas dalam pelaporan pajak menjadi kunci penting dalam meningkatkan kualitas sistem perpajakan nasional.

Dengan pengungkapan kasus ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan terus terjaga. Ketiga tersangka kini menunggu proses persidangan, sementara DJP menegaskan akan terus mengawal perkara hingga putusan hukum berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *