Panas! Menkeu Purbaya Tolak Bahas Dana Nganggur Bareng BI dan Kemendagri

Berita165 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan duduk bersama Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas dana pemerintah daerah (pemda) yang disebut masih mengendap di bank. Purbaya menilai, isu tersebut sepenuhnya merupakan ranah Bank Indonesia yang memiliki kewenangan mengelola dan mempublikasikan data terkait dana pemerintah daerah, Kamis (23/10/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa data mengenai dana pemda yang mengendap bukan hasil temuan Kementerian Keuangan, melainkan bersumber langsung dari laporan resmi BI. Ia menegaskan, pihaknya hanya menggunakan data yang dipublikasikan oleh otoritas moneter tersebut. “Biar saja BI yang ngumpulin data, saya hanya pakai data bank sentral saja,” ujarnya.

Sebelumnya, isu mengenai dana mengendap di perbankan mencuat dalam rapat pengendalian inflasi yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam rapat tersebut, Purbaya meminta Kemendagri untuk menelusuri selisih data terkait dana pemerintah daerah yang tersimpan di bank-bank komersial Menurutnya, Kemendagri memiliki akses terhadap laporan kas daerah yang dapat membantu klarifikasi terkait perbedaan angka yang muncul.

Baca : Puskesmas Tigaraksa Jalani Pendampingan Reakreditasi dari Kemenkes RI

Dalam pernyataannya, Purbaya menekankan bahwa tujuan utama pengungkapan data tersebut adalah mendorong percepatan realisasi anggaran pemerintah daerah agar lebih efektif menggerakkan ekonomi. Ia mengingatkan, dana publik yang terlalu lama tersimpan di bank tanpa dibelanjakan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi daya dorong terhadap sektor riil.

Namun, langkah Purbaya tersebut sempat menimbulkan reaksi dari sejumlah kepala daerah yang merasa keberatan dengan angka yang disampaikan. Beberapa pemerintah daerah menilai bahwa data yang digunakan belum menggambarkan kondisi riil di lapangan karena sebagian besar dana masih dalam proses penyaluran dan pelaksanaan program.

Meski menuai perdebatan, Purbaya tetap bersikukuh bahwa keterbukaan data publik adalah hal penting untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah perlu mempercepat penyerapan anggaran agar manfaat fiskal bisa segera dirasakan oleh masyarakat.

Baca juga : LSMP Soroti Serapan Anggaran Pemkot Tangerang yang Baru 58 Persen, Singgung Dugaan Dana Mengendap di Bank

Lebih lanjut, Purbaya juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan kas daerah. Menurutnya, percepatan belanja publik bukan hanya tanggung jawab daerah, tetapi juga bagian dari strategi nasional untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, menekan inflasi, dan memperkuat daya beli masyarakat.

Dengan demikian, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa persoalan dana pemda yang mengendap di bank bukanlah sekadar perbedaan data, melainkan refleksi dari perlunya peningkatan koordinasi antarinstansi. Purbaya berharap semua pihak dapat lebih fokus pada solusi percepatan penyerapan anggaran agar keuangan daerah dapat benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *