Peringati HUT Kabupaten Tangerang ke-393, HIMATA Banten Raya Gugat Gagalnya Pemerintah dalam Tiga Isu Krusial

Berita96 Dilihat

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang – HUT Kabupaten-393 adalah momentum tahunan untuk bagaimana Kabupaten Tangerang merayakan hari jadi kabupaten tangerang, usia ini bukanlah usia yang singkat, melainkan waktu yang sangat panjang untuk bagaimana pemangku kebijakan bisa membangun kabupaten tangerang sebagai kabupaten yang unggul di provinsi banten.

Beranjak ke usia yang 393, kabupaten tangerang masih bnyak problematika lama yang belum teratasi, dalam aspek lingkungan, pendidikan bahkan penyelewengan perda kabupaten tangerang tentang jam operasional mobil angkutan besar, maka dari itu kami Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) banten raya, melewati momentum ini membawa beberapa isu yakni: Tiga Tuntutan Utama (Tritura Kabupaten Tangerang) Kami mengidentifikasi tiga isu krusial yang menjadi indikator kegagalan dan ketidakberpihakan Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap rakyat:

Baca : Tangerang Semakin Gemilang hanyalah Utopis

Pertama, Krisis Lingkungan dan Impunitas Korporasi (PT SLI & PT Akong) Fakta di Lapangan: Pencemaran Kronis: Masih beroperasinya perusahaan pengelolaan limbah B3, seperti PT Sukses Logam Indonesia (SLI) dan PT Akong, yang terbukti mencemari udara, air, dan lingkungan selama bertahun-tahun (khususnya di Gunung Kaler dan Balaraja). Ancaman Kesehatan: Polusi udara berupa bau menyengat dan debu B3 telah menimbulkan dampak kesehatan kronis bagi warga. Tidak Ada Sanksi Tegas: Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai gagal menegakkan hukum dan terkesan membiarkan korporasi pencemar beroperasi tanpa sanksi tegas, mengabaikan tuntutan warga.

Kedua, Janji Pendidikan Versus Angka Putus Sekolah Tertinggi Fakta di Lapangan: Alokasi Anggaran Ambigu: Transparansi realisasi 20% anggaran APBD untuk pendidikan dipertanyakan. Pemerintah tidak terbuka mengenai bagaimana dana triliunan ini digunakan. Rekor Anak Putus Sekolah: Kabupaten Tangerang menduduki peringkat tertinggi angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Provinsi Banten dengan puluhan ribu anak tercatat putus sekolah (berdasarkan data Pusdatin Kemendikbudristek). Kesenjangan Kualitas: Kegagalan ini menunjukkan bahwa janji “pendidikan gratis” dan kualitas merata hanyalah jargon politik.

Ketiga, Infrastruktur Amburadul Akibat Kendaraan Berat Fakta di Lapangan: Pelanggaran Jam Operasional Masif: Aturan Pembatasan Jam Operasional Mobil Berat (truk galian dan tambang) tidak diimplementasikan secara masif dan tereksekusi dengan lemah. Kerusakan Jalan: Truk-truk melanggar jam operasional saat siang hari, menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan kabupaten yang merugikan APBD dan membahayakan pengguna jalan. Kemacetan Kronis: Pelanggaran ini juga menjadi pemicu utama kemacetan dan kecelakaan di wilayah padat seperti Balaraja dan perbatasan daerah.

Baca juga : Pemerintah Desa Sindang Panon Gelar MusrenbangDes 2026, Fokus pada Peningkatan Kesehatan dan Program Rumah Tidak Layak Huni

Dari isu lingkungan dan pendidikan di atas, kami Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Banten raya menuntut bupati tangerang untuk :

  1. Tindak tegas PT. SLI & PT. Akong yang diduga mealalikan AMDAL dan juga tindak tegas
    perusahaan yang ada di kabupaten tangerang yang melalaikan AMDAL.
  2. Tindak tegas para oknum yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12
    Tahun 2022.
  3. Tuntaskan angka putus sekolah yang ada dikabupaten tangerang & transfaransi realisasi
    anggaran APBD sebanyak 20% untuk pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *