Polemik Tunjangan DPRD Kota Sukabumi, AMPH RI: Bebani APBD, Cederai Rasa Keadilan

Daerah123 Dilihat

Tintaindonesia.id, Sukabumi — Polemik kebijakan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) resmi melayangkan legal opinion (pendapat hukum) kepada Wali Kota Sukabumi, Selasa (30/9/2025). Dokumen itu menyoroti dasar hukum, dampak fiskal, hingga aspek keadilan sosial dari dua peraturan wali kota yang dinilai menimbulkan gejolak publik.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Indonesia Republik Indonesia (AMPH RI), Moch Akmal Fajriansyah, mengingatkan bahwa pencabutan tidak boleh dilakukan secara serampangan. “Wali Kota memang wajib segera mencabut perwal bermasalah ini. Tetapi prosesnya harus memperhatikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD,” tegas Akmal.

Menurut analisis AMPH RI, secara formil Perwal 02/2025 dan 03/2025 memang bersandar pada kewenangan wali kota sebagaimana diatur Pasal 9 PP 18/2017. Akan tetapi, secara materiil kebijakan itu gagal memenuhi asas kepatutan dan kemampuan keuangan daerah.

Baca : UNIS Tangerang Darurat Kepemimpinan, Berbagai Kejanggalan Tak Terselesaikan

“PP 18/2017 memang mengakui DPRD berhak atas tunjangan perumahan dan transportasi. Tetapi hak itu tidak absolut. Besarannya harus ditentukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan asas kepatutan. Justru di titik ini Wali Kota gagal, karena menandatangani peraturan yang memberatkan APBD hingga Rp 10,5 miliar per tahun,” jelas Akmal.

Akmal menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan di tengah kondisi ekonomi kota Sukabumi saat ini mencederai rasa keadilan. “Dana sebesar itu bisa membangun belasan sekolah dasar, memberikan beasiswa ribuan siswa, atau memperkuat layanan kesehatan. Tapi justru dialihkan untuk kenyamanan pejabat. Ini jelas bertentangan dengan mandat konstitusi dan asas keadilan distributif,” ujarnya.

AMPH RI menekankan, pencabutan perwal adalah solusi yuridis yang sah berdasarkan asas contrarius actus. Namun, pencabutan harus diikuti dengan pengembalian pada peraturan sebelumnya, yaitu Perwal Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan DPRD dan Perwal Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tunjangan Transportasi DPRD.

Baca juga : Aktivis Bongkar Dugaan BUMDes di Kabupaten Tangerang Dibentuk Tanpa Kajian dan Sosialisasi

“Ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dengan kembali ke peraturan lama, hak DPRD tetap terjamin sesuai PP 18/2017, tetapi beban fiskal daerah lebih proporsional dan sesuai asas kepatutan,” kata Akmal.

AMPH RI mendesak Wali Kota segera menerbitkan Perwal pencabutan, dengan konsiderans hukum dan sosial yang jelas. “Wali Kota tidak bisa bersembunyi di balik dalih prosedur. PP 18/2017 memberi dasar hukum yang jelas DPRD memang berhak, tapi hak itu harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Maka pencabutan justru menjadi bentuk pelaksanaan amanat PP, bukan pelanggaran,” pungkas Akmal.