Aktivis Bongkar Dugaan BUMDes di Kabupaten Tangerang Dibentuk Tanpa Kajian dan Sosialisasi

Berita173 Dilihat

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang — Proses pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Tangerang dinilai masih bermasalah. Hal ini disampaikan oleh Mohamad Eddy Sopyan, Ketua Lingkar Study Mahasiswa Pemuda (LSMP), yang menyoroti adanya dugaan mayoritas desa membentuk BUMDes secara grasah-grusuh dan minim transparansi, Senin (29/9/2025).

Menurut Eddy, hingga kini banyak desa di Kabupaten Tangerang terburu-buru membentuk BUMDes tanpa disertai kajian mendalam, perencanaan bisnis yang jelas, maupun sosialisasi yang memadai kepada masyarakat desa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah, manfaat, serta akuntabilitas BUMDes yang sudah didirikan.

“BUMDes jangan hanya dijadikan formalitas demi pencairan anggaran. Harus ada perencanaan matang, keterlibatan masyarakat, serta transparansi agar BUMDes benar-benar menjadi lembaga ekonomi desa yang sehat,” tegas Eddy.

Baca : PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Gelar Green Action: Tanam 5.000 Pohon Mangrove Sambut 3 Dekade Perusahaan sebagai Wujud Komitmen Green Sustainability

Ia menyebutkan, dugaan praktik pembentukan BUMDes secara grasah-grusuh tersebut terjadi di mayoritas desa di Kabupaten Tangerang, salah satunya di Kecamatan Rajeg. “Dan bukan hanya di Rajeg, di kecamatan lain pun kasusnya serupa,” tambahnya.

Eddy juga menyoroti lemahnya keterbukaan informasi terkait modal awal, jenis usaha yang akan dijalankan, hingga struktur pengelola BUMDes. Hal ini membuat warga desa merasa hanya dijadikan objek, bukan subjek pembangunan.

Beberapa warga bahkan mengeluhkan bahwa musyawarah desa (musdes) yang seharusnya menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan seringkali hanya formalitas. Surat keputusan dibacakan tanpa ruang diskusi, dan keputusan pembentukan BUMDes sudah ditentukan sebelumnya tanpa melibatkan aspirasi warga.

“Seolah-olah desa dipaksa untuk segera memiliki BUMDes tanpa memikirkan apakah desa tersebut siap atau tidak. Padahal jika terbentuk asal-asalan, risiko kegagalan usaha dan kerugian masyarakat justru semakin besar,” ujar Eddy.

Baca juga : Perayaan Milad ke-59 KOHATI Digelar Meriah di Sekretariat Graha Hijau Hitam

LSMP pun mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak kecamatan untuk turun tangan memastikan pembentukan BUMDes berjalan sesuai regulasi, melibatkan partisipasi masyarakat, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Lebih jauh, Eddy menekankan bahwa BUMDes harus menjadi sarana peningkatan ekonomi yang berkelanjutan, bukan sekadar proyek instan demi memenuhi syarat administrasi. Jika tata kelola BUMDes tidak diperbaiki sejak awal, dikhawatirkan lembaga ini hanya akan menjadi beban baru bagi desa.

“BUMDes seharusnya menjadi wadah ekonomi yang bisa menyejahterakan masyarakat desa, bukan sekadar proyek instan tanpa arah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *