KBM Tangerang : Solusi Pekerjaan Layak Lebih Penting daripada Legalisasi Dunia Malam

Berita150 Dilihat

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang — Perdagangan manusia atau human trafficking masih menjadi salah satu kejahatan kemanusiaan terbesar di dunia, termasuk di Indonesia. Meski berbagai upaya telah dilakukan, tantangan untuk memberantas praktik ini terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi, kemiskinan, dan minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya nya hal tersebut, Jum’at (26/9/2025).

Baru-baru ini salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa dirinya siap menggandeng OPD terkait untuk membuat PERDA Anti Human Trafficking, yaitu memberi gaji & insentif bagi para pekerja dunia malam (LC).

Hal ini menuai sebuah Kontroversial di kalangan masyarakat karena bisa saja hal tersebut malah memberikan dampak negatif bagi para pekerja nya. Karena membuat masyarakat “rancu” dalam menanggapi hal tersebut.

Baca : Bupati Tangerang, Kapolresta dan Dandim Resmikan Markas Ojol KBGB Citra Raya

Ketua KBM Tangerang, Dimas Wedya menyampaikan “Tujuan dari pada Bapa & Ibu DPRD bagus, namun cara nya salah, siapa sangka dengan akan dibuatnya PERDA tersebut, masyarakat malah beranggapan bahwa akan mendekatkan kepada perilaku melegalkan perilaku PROSTITUSI.” Ujar Dimas.

“Perempuan yang terjun ke dunia malam/hiburan, lalu dengan sadar mereka bekerja karena demi kebutuhan hidup mereka da keluarga, seharusnya Pemerintah atau DPRD Kabupaten Tangerang memberikan solusi agar Perempuan tersebut mendapatkan pekerjaan yang pantas.” Lanjut Dimas.

Sangat disayangkan pekerjaan yang seharusnya tidak pantas bagi perempuan, malah ingin diberikan jalan yang mulus dengan iming-iming mendapatkan Gaji, didaftarkan BPJS, dan diatur cara berpakaiannya.

Tempag-tempat seperti BAR, Karaoke dll nya identik dengan minum minuman beralkohol, sehingga para pengkonsumsi minuman tersebut dengan berlebih, bisa menyebabkan ketidaksadaran sehingga bisa saja hal-hal yang tidak di inginkan terjadi.

Dimas pun berpendapat “Melibatkan OPD terkait untuk membentuk PERDA tersebut dianggap salah, karena seharusnya ketika masyarakat yang sudah terlanjur terjun ke dunia hiburan dan menganggap hal tersebut sebagai pekerjaan, menunjukkan betapa banyaknya warga yang MENGANGGUR & TIDAK MEMILIKI PEKERJAAN tetap sampai harus melakukan pekerjaan tersebut.”

Baca juga : Keluarga Rusdi di Rancalabuh Tertimpa Musibah Rumah Roboh, Pemerintah Kecamatan Kemiri dan Kampung Siaga Bencana Sigap Ulurkan Bantuan

“Sangat jelas OPD terkait sangat tidak membantu masyarakat nya dalam memberika penghasilan tetap, urusan seperti ini malah mencoreng nama OPD tersebut, seharusnya diberi solusi, bukan malah di bentuk PERDA dan Diberi gaji.”

“Berhati-hati dalam berkata dan membuat aturan, semua harus dilakukan dengan memandang sisi positif & negatif nya, jangan hanya sebatas belas kasihan saja.” Ujar Dimas.

Dengan demikian, pemerintah Kabupaten Tangerang, APH, beserta elemen yang terikat, diharap lebih berhati-hati serta mempertimbangkan kembali apa yang sudah mereka ucapkan dan lakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *