Papan Proyek di Kecamatan Sukadiri Dinilai Tidak Sesuai Standar Transparansi

Berita109 Dilihat

Tintaindonesia.id, Tangerang – Papan proyek kegiatan pembangunan di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, papan informasi proyek yang terpasang pada pekerjaan paving blok dengan nilai Rp 100 juta tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar transparansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Rabu (10/9/2025).

Dalam papan proyek hanya tercantum kegiatan, lokasi pekerjaan, nilai anggaran, pelaksana, dan tahun kegiatan. Namun, tidak ada keterangan mengenai sumber anggaran, nomor kontrak, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, maupun dinas/organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres 12 Tahun 2021, setiap proyek yang menggunakan dana APBN/APBD wajib menyajikan informasi lengkap untuk memudahkan pengawasan publik.

Baca : Kekacauan Nepal: Gedung Parlemen Dibakar, Elit Politik Jadi Sasaran

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 juga menegaskan bahwa papan informasi proyek harus memuat rincian volume pekerjaan agar masyarakat dapat mengawasi kualitas pembangunan di wilayahnya.

“Dengan informasi yang minim, masyarakat sulit melakukan kontrol sosial. Padahal papan proyek adalah bentuk keterbukaan publik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran. Untuk itu, LSMP akan segera melaporkan persoalan ini secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Tangerang dalam waktu tiga hari ke depan, agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan,” tegas Mohamad Eddy Sopyan, Ketua Lingkar Study Mahasiswa Pemuda (LSMP).

Baca juga : Dilema di Tengah Kekosongan Menpora, Ratu Nisya: 1 Detik Pun Negara Tidak Bisa Tanpa Pemuda

Ketiadaan informasi penting dalam papan proyek ini juga berpotensi menyalahi asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

LSMP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya pembangunan di Kabupaten Tangerang, sekaligus memastikan setiap kegiatan yang menggunakan uang rakyat berjalan sesuai mekanisme hukum dan prinsip transparansi.