PPATK Mulai Awasi Dompet Digital setelah Pemblokiran Rekening Dormant

Berita67 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini memperluas fokus pengawasannya dengan mencermati potensi penyalahgunaan dompet digital (e-wallet). Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya ramai pemberitaan terkait pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat, Minggu (10/8/2025).

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pengawasan terhadap e-wallet akan dilakukan secara selektif. Targetnya adalah akun yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana seperti pencucian uang, perjudian, penipuan, hingga peretasan. Ivan menegaskan bahwa langkah ini bukanlah upaya untuk mengganggu aktivitas keuangan masyarakat, melainkan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa sebagian besar e-wallet memiliki saldo kecil, rata-rata antara Rp5.000 hingga Rp10.000. Meski jumlahnya minim, akun-akun tersebut tidak jarang digunakan sebagai penampung dana dari aktivitas ilegal, termasuk deposit awal untuk perjudian daring.

Baca : Tragedi Ciputat Timur: Ketika Rumah Menjadi Tempat Paling Berbahaya Bagi Anak

PPATK saat ini masih berada pada tahap analisis risiko terkait pengawasan e-wallet. Belum ada keputusan resmi mengenai kebijakan pemblokiran massal, seperti yang sebelumnya diterapkan pada rekening bank dormant. Pengawasan ini akan difokuskan pada transaksi mencurigakan yang berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir 122 juta rekening dormant milik 105 bank di seluruh Indonesia. Pemblokiran dilakukan selama periode Mei hingga Juli 2025 sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana keuangan. Langkah ini menjadi salah satu operasi pemblokiran rekening terbesar yang pernah dilakukan di tanah air.

Dari hasil analisis, PPATK menemukan 1.155 rekening aktif yang terbukti digunakan untuk aktivitas kejahatan. Total saldo pada rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp1,15 triliun. Rinciannya, 517 rekening terkait perjudian online, 280 rekening terkait kasus korupsi, dan 96 rekening terhubung dengan tindak kejahatan siber.

Baca juga : DPD KNPI Kabupaten Tangerang Gelar Tasyakuran HUT KNPI ke-52 & Menyambut HUT RI ke-80

Ivan menegaskan bahwa teknologi keuangan yang berkembang pesat membawa peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, inovasi seperti e-wallet memudahkan transaksi keuangan masyarakat. Namun di sisi lain, teknologi ini juga membuka celah baru bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan aliran dana ilegal.

PPATK memastikan akan terus memantau perkembangan modus pencucian uang melalui dompet digital dan aset kripto. Lembaga ini akan berkoordinasi dengan perbankan, penyedia layanan fintech, dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat melindungi masyarakat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.