Kibarkan Bendera Bajak Laut One Piece di Banten Bisa Kena Sanksi Hukum

Berita141 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Banten – Aksi mengibarkan bendera bajak laut bertengkorak seperti dalam serial anime One Piece di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Banten, dapat berujung pada ancaman sanksi hukum. Hal ini ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi Banten yang menyoroti pentingnya memahami simbol-simbol yang digunakan di ruang publik, Sabtu (02/08/2025).

Simbol tengkorak pada bendera bajak laut secara hukum masih dikategorikan sebagai bagian dari lambang kelompok kriminal atau pemberontak, meski dalam konteks budaya pop digunakan sebagai bagian dari hiburan. Karena itu, meskipun digemari oleh kalangan penggemar anime atau komunitas pecinta manga Jepang, penggunaannya di ruang publik tetap harus mempertimbangkan aturan dan norma yang berlaku.

banner 336x280

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten, Ade Ariyanto, menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengekspresikan diri. Namun, ekspresi tersebut tetap harus mengikuti batasan hukum dan tidak boleh menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca : Pemkab Tangerang Dorong Pendidikan Atlet dan Pembinaan Berkelanjutan

“Kalau pengibaran bendera itu dilakukan di tempat umum atau institusi resmi, apalagi menyerupai simbol separatis atau mengarah pada ajakan makar, tentu bisa menimbulkan masalah hukum,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyalurkan kecintaan terhadap budaya populer luar negeri. Menurutnya, pemahaman terhadap konteks budaya serta norma hukum lokal menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau pelanggaran.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menambahkan bahwa tindakan mengibarkan bendera dengan simbol tengkorak bisa dikenai pasal-pasal yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ancaman terhadap negara, tergantung pada konteks dan intensi pelaku.

“Jika dianggap menyebarkan rasa takut atau mengganggu ketertiban umum, bisa dijerat Pasal 406 atau 335 KUHP. Namun tentu semua tergantung pada motif dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” katanya.

Baca juga : Susunan Lengkap Pengurus DPP PDI Perjuangan Periode 2025–2030 Diumumkan Megawati

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti jika simbol-simbol tertentu dianggap menimbulkan keresahan atau dinilai membahayakan stabilitas sosial.

Pemerintah dan aparat keamanan pun mengimbau agar masyarakat lebih memahami batasan ekspresi di ruang publik, terutama yang menyangkut simbol-simbol yang dapat disalahartikan. Upaya edukasi terhadap komunitas penggemar budaya pop juga dinilai penting guna mencegah kesalahpahaman dan potensi pelanggaran hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed