Mengenal Abolisi: Kewenangan Presiden Hentikan Proses Hukum, Termasuk untuk Kasus Tom Lembong

Hukum212 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta – Publik belakangan ini kembali dihadapkan pada istilah hukum abolisi, setelah Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengajukan permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang kemudian disetujui oleh DPR RI. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan abolisi dalam sistem hukum Indonesia?

Secara sederhana, abolisi adalah hak Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyelidikan atau penuntutan, tetapi belum mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR, Kamis (31/07/2025).

banner 336x280

Berbeda dengan grasi (yang diberikan setelah seseorang dijatuhi vonis pidana), abolisi diberikan sebelum perkara diputus di pengadilan. Dalam praktiknya, pemberian abolisi harus memenuhi beberapa pertimbangan, seperti alasan kemanusiaan, kepentingan nasional, hingga pertimbangan politik tertentu yang bersifat strategis.

Baca : DPR RI Setujui Usulan Presiden Prabowo Soal Abolisi untuk Tom Lembong

Dalam konteks kasus Tom Lembong, proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi impor gula tidak berujung pada penetapan status hukum atau persidangan. Namun, dinamika politik dan hukum membuat Presiden memutuskan untuk mengusulkan abolisi, yang kemudian disetujui DPR RI melalui rapat paripurna.

Ahli hukum pidana menjelaskan, abolisi adalah bentuk intervensi konstitusional Presiden dalam sistem peradilan pidana, namun tetap harus mendapat pengawasan dari DPR agar tidak disalahgunakan. Dalam hal ini, persetujuan DPR menjadi pengimbang agar abolisi hanya diberikan dalam kondisi yang benar-benar mendesak atau berdasarkan pertimbangan yang kuat.

Pakar tata negara juga menambahkan, meski jarang digunakan, abolisi adalah mekanisme hukum sah yang tersedia dalam sistem presidensial Indonesia. Fungsinya sebagai remedial policy tool dalam hukum pidana dan politik nasional.

Baca juga : Pemkab Tangerang Selenggarakan Bimtek untuk Pengurus Koperasi Merah Putih se-Kabupaten

Melalui pengajuan abolisi kepada Tom Lembong, negara menegaskan bahwa kewenangan ini bukan bentuk impunitas, melainkan langkah konstitusional untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan proses.

Dengan pemberian abolisi, maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan. Ia pun tidak lagi memiliki beban perkara dan dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, tanpa perlu menunggu proses pengadilan berjalan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *