Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap PAW DPR RI

Hukum313 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku, Jum’at (25/07/2025).

Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

banner 336x280

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto memberikan uang kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui perantara untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat. Uang suap yang diberikan disebut mencapai Rp400 juta.

Baca : Polri Telusuri Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Diduga Rugikan Negara hingga Rp5,7 Triliun

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Hasto telah mencoreng integritas demokrasi dan independensi lembaga penyelenggara pemilu. Namun, majelis hakim juga mengakui sikap sopan Hasto selama persidangan, belum pernah dihukum, serta perannya sebagai tulang punggung keluarga sebagai hal-hal yang meringankan.

Menanggapi putusan tersebut, Hasto menyatakan menerima dengan lapang dada dan menyebut bahwa proses yang ia hadapi merupakan bagian dari “rekayasa politik” yang lebih besar. Meski demikian, ia menyampaikan hormat kepada majelis hakim dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

Baca juga : Narasi Kekuasaan di Era Digital: Analisis Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Pergulatan Makna di Media Sosial

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan nama Harun Masiku, politikus PDIP yang hingga kini masih buron sejak 2020. Penetapan Hasto sebagai tersangka dan proses persidangan ini juga mendapat perhatian luas, terutama menjelang momentum politik penting dalam internal PDIP dan nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan hakim dan menyatakan akan terus memburu Harun Masiku serta mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara suap PAW yang merusak sistem perwakilan rakyat di Indonesia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *