Tintaindonesia.id, Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan telah mengantongi bukti awal yang cukup dari hasil penyelidikan yang tengah berjalan, Jum’at (18/07/2025).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa dugaan perkara ini melibatkan praktik suap dan gratifikasi dalam proses pengelolaan kuota haji nasional. Sejumlah pejabat, termasuk dari Kementerian Agama, telah dipanggil untuk dimintai keterangan selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan akan segera membawa kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Alexander dalam pernyataannya di kantor KPK.
Baca : Mendagri Lantik Bupati Tangerang Sebagai Ketua Bidang Sosial dan CSR APKASI
Walaupun KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Alexander memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme dan keterbukaan. Saat ini, tim KPK tengah mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk memulai tahap penyidikan resmi.
Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut layanan penting bagi masyarakat luas, terutama para calon jemaah haji. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
“Kami akan tangani secara serius karena menyentuh kepentingan masyarakat banyak. KPK berkomitmen menjaga transparansi dan keadilan dalam kasus ini,” tegasnya.
Baca juga : Wabendum PTKP PB HMI Mengalami Kekerasan oleh Orang Tak Dikenal di Jalan
Lembaga ini juga mengimbau publik untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan ibadah.