Tintaindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hari ini, Kamis (17/7), empat tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Salah satu tersangka yang dipanggil adalah Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja serta Perluasan Kesempatan Kerja. Selain Suhartono, tiga nama lain yang juga turut diperiksa yakni Haryanto (Direktur Pengendalian Penggunaan TKA), Wisnu Pramono (mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA), dan Devi Anggraeni (eks Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Penggunaan TKA), Kamis (17/07/2025).
Baca : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI, Potensi Kerugian Negara Capai Rp700 Miliar
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan kami berharap para tersangka hadir serta bersikap kooperatif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (17/7).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Mereka diduga melakukan praktik pungutan liar terhadap perusahaan atau pihak yang hendak merekrut tenaga kerja asing di Indonesia.
Selain empat nama yang diperiksa hari ini, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Gatot Widiartono (eks Kasubdit Maritim dan Pertanian), Putri Citra Wahyoe dan Jamal Shodiqin (eks staf Ditjen PPTKA Kemnaker), serta Alfa Eshad.
Baca juga : Permanent Campaigning: Strategi Politik Era Digital di Indonesia
Dari penyidikan awal, kedelapan tersangka disebut telah melakukan pemerasan sejak tahun 2019 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp53 miliar.