PPATK Ungkap Dana Bansos Rp1 Triliun Digunakan untuk Judi Online oleh Ratusan Ribu Warga

Berita196 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Sebanyak Rp1 triliun dana bansos yang disalurkan sepanjang tahun 2024 diketahui digunakan untuk aktivitas judi online oleh para penerimanya, Minggu (13/07/2025).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa sekitar 571.410 orang yang terdata sebagai penerima bansos berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga tercatat aktif bermain judi online. Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pencocokan data rekening bank penerima bansos dengan database pemain judi online.

banner 336x280

Tak hanya itu, Ivan mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa sebagian dari NIK yang sama juga terhubung dengan tindak pidana korupsi dan pembiayaan terorisme.

“Ini baru dari satu bank saja. Kami cocokan data NIK penerima bansos yang kami terima dari Kementerian Sosial dengan data pemain judi online dan pelaku kejahatan lainnya. Hasilnya cukup mengejutkan,” kata Ivan.

Menanggapi hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh data rekening penerima bansos kepada PPATK untuk ditelusuri. Ia juga menyatakan bahwa kementeriannya akan melakukan evaluasi terhadap proses penyaluran dan validitas data penerima bansos.

“Kami menyerahkan sepenuhnya data rekening penerima bansos kepada PPATK untuk dianalisis. Temuan awal ini baru dari satu bank saja, dan sudah ada lebih dari 500 ribu rekening yang diduga digunakan untuk berjudi online,” jelas Saifullah.

Sebelumnya, isu keterkaitan bansos dengan judi online sempat memicu polemik. Pada pertengahan Juni 2024, Menko PMK Muhadjir Effendy sempat menyatakan bahwa keluarga korban kecanduan judi online bisa dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sebagai bagian dari pendampingan sosial.

Pernyataan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak yang khawatir bantuan malah disalahgunakan kembali. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menolak keras ide itu, menegaskan bahwa pelaku judi bertindak atas pilihan sadar sehingga tidak layak menerima bantuan sosial.

Menanggapi kontroversi tersebut, Presiden Joko Widodo pada 19 Juni 2024 menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah berniat memberikan bansos kepada pelaku judi online, dan menyatakan bahwa bansos hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *