Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Koreksi Penerapan Pasal

Berita172 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta – Bareskrim Polri resmi mengambil langkah asistensi dalam proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi, anggota Polri yang tewas secara tragis di sebuah vila di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 16 April 2025 lalu, Sabtu (12/07/2025).

Langkah ini diambil setelah penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB dinilai memerlukan penguatan dari aspek formil dan materiil hukum. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut bahwa timnya menemukan ketidaktepatan dalam penerapan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Oleh karena itu, Bareskrim memberikan masukan agar penyidikan dilengkapi dengan pasal-pasal lain yang lebih tepat sesuai fakta hukum di lapangan.

banner 336x280

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua perwira polisi: Kompol Yogi dan Ipda Haris, serta seorang perempuan sipil berinisial M. Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan berat yang menyebabkan Brigadir Nurhadi kehilangan nyawa. Ketiganya awalnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Namun menurut Brigjen Djuhandani, penyidikan perlu dilengkapi dengan pendekatan ilmiah melalui rekonstruksi kronologi yang lebih detail, penguatan saksi, dan pendalaman alat bukti digital maupun forensik. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi kealpaan dalam penyusunan dakwaan yang dapat melemahkan penuntutan di pengadilan.

“Sudah kami asistensi, memang ada pasal-pasal yang kami nilai belum pas, jadi kami berikan petunjuk agar lebih komprehensif. Ini penting karena menyangkut nyawa anggota dan akuntabilitas institusi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kematian Brigadir Nurhadi sempat menuai perhatian publik, karena dugaan kuat bahwa korban mengalami penyiksaan oleh atasannya sebelum akhirnya ditemukan tewas di kolam vila tempat mereka menginap. Motif di balik penganiayaan masih didalami, namun ada indikasi persoalan internal dan penyalahgunaan kewenangan.

Polri menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga telah melakukan pemeriksaan etik terhadap personel yang diduga mengetahui, namun tidak melaporkan kejadian tersebut secara langsung.

Diharapkan, keterlibatan langsung Bareskrim dapat menjamin proses penyidikan berjalan sesuai asas keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan publik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *