Wakil Dekan II FH UMT raih gelar Doktor Cumlaude di Universitas Borobudur

Berita49 Dilihat

Tintaindonesia.id, Tangerang — Kamis 10 Juli 2025 merupakan hari bersejarah bagi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang khususnya Wakil Dekan II Abdul Kadir yang meraih gelar doktor ilmu hukum pidana di Universitas Borobudur.

Sidang terbuka promosi doktor mengangkat disertasi tentang Rekonstruksi Pelaksanaan Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pasca KUHP baru.

Novelty yang ditawarkan berkaitan KUHP baru yang memberikan peluang perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan masa percobaan 10 tahun.

Dalam perubahan pidana ini, untuk memenuhi rasa keadilan restoratif, maka perlu kiranya pelibatan keluarga korban atau ahli waris korban untuk memberikan pemaafan terhadap terpidana yang bisa dijadikan salah satu syarat bagi proses assesmen agar terpidana mendapatkan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup setelah masa percobaan 10 tahun.

Dalam proses persidangan Promovendus Dr. Abdul Kadir, SH., MH berhasil menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji guru besar universitas borobudur.

Para penguji memberikan pujian terhadap Dr. Abdul Kadir, SH., MH yang berhasil mempertahankan disertasinya. Ketua sidang menyampaikan, promovendus berhasil lulus memperoleh gelar doktor dengan predikat cumlaude.

Dr. Abdul Kadir, SH., MH menyampaikan bahwa gelar doktor ini merupakan perjuangan dan hasil dari doa ibunda tercinta dan keluarga.
Dipersembahkan secara khusus buat keluarga besar di Nagari Manggopoh dan khususnya penguatan akademik di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang.