Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Berita, Hukum, Nasional22 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dinilai terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan dalam kasus tersebut, Kamis (03/07/2025).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, yang harus diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, Hasto akan menjalani pidana kurungan selama enam bulan sebagai pengganti.

banner 336x280

Jaksa menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama dengan Donny Tri Istiqomah (pengacara), Saeful Bahri (kader PDIP), dan buronan Harun Masiku. Suap itu bertujuan agar Harun dapat menduduki kursi DPR lewat jalur PAW.

Tak hanya itu, Hasto juga dituding menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel yang dianggap sebagai barang bukti penting.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Hasto tidak menunjukkan itikad baik karena tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi pemerintah. Namun, jaksa mencatat bahwa Hasto bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas dua dakwaan tersebut, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, disertai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed