Tintaindonesia.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Komisi VI dan Komisi XI sebagai mitra kerja dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Penetapan ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang keempat tahun 2024–2025 yang berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dan mendapatkan dukungan dari 398 anggota dewan yang hadir.
Penugasan Komisi XI berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan penugasan negara serta pemberian subsidi oleh BPI Danantara. Sementara itu, dalam perkembangan terpisah, BPI Danantara mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pergantian direksi dan komisaris di 52 perusahaan BUMN dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025, yang menyebutkan bahwa penggantian pengurus hanya dapat dilakukan setelah proses evaluasi menyeluruh selesai atau atas persetujuan langsung dari BPI Danantara. Tujuan kebijakan ini adalah untuk memperkuat sinergi antar-BUMN dalam kelompok Danantara, sekaligus menyelaraskan arah investasi dan kebijakan dengan strategi transformasi ekonomi jangka panjang.
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa seluruh BUMN, termasuk anak perusahaan (AP) dan cucu perusahaan (CP), tidak diperkenankan menggelar agenda pergantian jajaran pengurus selama RUPST, kecuali telah melalui evaluasi oleh BPI Danantara atau DAM. Kebijakan ini dianggap krusial untuk menjaga kesinambungan arah reformasi di tubuh BUMN.