Tintaindonesia.id, Kota Tangerang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Tangerang. Dalam laporan hasil audit, BPK menyebut terdapat ribuan bidang tanah milik Pemkot yang belum bersertifikat, yang berisiko menimbulkan sengketa hukum, Jum’at (27/06/2025).
Ditemukan pula bahwa beberapa bidang tanah hibah dari Pemkab Tangerang telah beralih fungsi menjadi permukiman dan ruko, terutama di wilayah Kelurahan Sukarasa. Tanah tersebut diperoleh melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) tahun 2020.
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan BPK bersama BPKD Kota Tangerang pada Maret 2025 menunjukkan bahwa lahan-lahan tersebut sudah digunakan pihak lain. BPK mencatat enam bidang tanah yang memiliki status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) telah dimanfaatkan sebagai hunian maupun tempat usaha, dengan total nilai mencapai Rp42,6 miliar. Nilai masing-masing HPL bervariasi, mulai dari Rp5,3 miliar hingga lebih dari Rp10,2 miliar.
Namun, BPK juga mencatat bahwa belum ada upaya pengamanan fisik dari Pemkot terhadap aset-aset ini, seperti pemasangan pagar atau plang kepemilikan. Sertifikat asli dari pihak pemberi hibah pun belum dimiliki Pemkot, yang baru menerima salinan digital atau fotokopi.
Secara keseluruhan, Pemkot Tangerang memiliki 7.137 bidang tanah, namun baru 2.111 di antaranya yang sudah tersertifikasi. Sisanya sebanyak 5.026 bidang, dengan nilai total hampir Rp7,85 triliun, belum memiliki dokumen legal formal.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan kelemahan dalam pengelolaan kendaraan dinas yang dipinjamkan ke pihak lain. Sebanyak 22 perjanjian pinjam pakai tidak memuat ketentuan yang lengkap, seperti tanggung jawab biaya operasional, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta detail aset yang dipinjamkan.
Perjanjian yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang hanya mencantumkan identitas pihak terkait tanpa mencantumkan dasar hukum yang jelas, rincian barang milik daerah, serta jangka waktu penggunaan.
BPK menilai bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) belum sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019. Akibatnya, pencatatan aset menjadi tidak akurat, dan informasi penting seperti lokasi, spesifikasi, serta nilai aset tidak dapat digunakan secara optimal dalam pengambilan keputusan.
Disebutkan pula bahwa pengawasan oleh Sekda sebagai pengelola BMD, serta BPKD sebagai penatausahaan barang, belum berjalan maksimal. Aplikasi BMD yang digunakan juga belum mendukung perhitungan penyusutan aset secara berkala.
Sebagai langkah pembenahan, BPK merekomendasikan agar Pemkot Tangerang segera menyusun strategi percepatan inventarisasi aset, mempercepat sertifikasi, dan memperkuat koordinasi dengan Pemkab Tangerang untuk legalisasi tanah hibah.