Tintaindonesia.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait penggabungan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Dalam putusan yang dibacakan hari Kamis (26/6/2024), MK menetapkan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah ke depan harus dipisahkan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta. MK menyatakan bahwa pemilu nasional yang terdiri dari pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI, akan dilaksanakan secara terpisah dari pemilu daerah yang meliputi pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Mahkamah memutuskan untuk memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah demi meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kualitas demokrasi,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan keputusan ini, maka Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota nantinya akan digelar bersamaan dengan Pilkada serentak. Sementara pemilu nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal lima tahunan yang sudah diatur sebelumnya.
MK juga menekankan bahwa penyelenggaraan pemilu secara serentak nasional dan daerah dalam satu waktu sebagaimana dilakukan pada 2019 dan direncanakan pada 2024 telah menimbulkan kompleksitas yang tinggi, baik dari segi teknis maupun beban kerja penyelenggara pemilu.
Putusan MK ini langsung mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, mulai dari partai politik, pengamat politik, hingga penyelenggara pemilu. Banyak pihak menilai keputusan tersebut akan memberikan ruang yang lebih luas bagi konsolidasi demokrasi di tingkat daerah serta meringankan beban teknis KPU sebagai penyelenggara.
Meski demikian, perubahan mekanisme ini baru akan diterapkan setelah Pemilu 2024. Artinya, skema pemisahan baru akan berlaku mulai siklus pemilu berikutnya.
(DWA)