Kejagung dan Kemendes Luncurkan Program “Jaksa Garda Desa” untuk Tingkatkan Kemandirian Desa

banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi resmi meluncurkan program “Jaksa Garda Desa” sebagai upaya memperkuat transparansi dan pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa. Peluncuran program dilakukan di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, sebagai lokasi percontohan pertama, Kamis (26/06/2025).

Program ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan meningkatkan kapasitas kepala desa serta perangkatnya dalam mengelola anggaran secara tepat dan akuntabel. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan bahwa keberadaan jaksa di desa bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai mitra edukatif yang akan membantu aparatur desa memahami hukum, serta menghindari kesalahan administratif dan tindakan korupsi.

banner 336x280

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menyambut positif program ini. Menurutnya, keberadaan pendampingan hukum dari Kejaksaan akan memperkuat daya dorong pembangunan desa, khususnya dalam bidang ketahanan pangan dan ekonomi berbasis komunitas. Ia berharap desa tidak lagi hanya menjadi objek program pusat, tetapi mampu tumbuh sebagai subjek pembangunan yang mandiri dan berdaya saing.

Sebagai bentuk konkret dari kolaborasi ini, turut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN, dan swasta. Di antaranya hadir perwakilan dari Telkom University, PT Pupuk Indonesia, dan PT Paskomnas. MoU tersebut mencakup pemanfaatan teknologi informasi untuk mengembangkan sistem pemantauan dan pelaporan dana desa secara digital.

Kegiatan peluncuran juga ditandai dengan penanaman perdana komoditas hortikultura, khususnya bawang merah, di atas lahan seluas 1,5 hektare di Desa Sarakan. Langkah ini merupakan bentuk nyata dari integrasi antara pemberdayaan hukum dan ketahanan pangan lokal. Setelah Banten, program “Jaksa Garda Desa” juga direncanakan akan diluncurkan di sejumlah daerah lain seperti Jawa Barat dan Bangka Belitung.

Program ini diharapkan menjadi model kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan desa yang bersih dari korupsi, kuat secara ekonomi, serta mampu mendorong percepatan pembangunan dari bawah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *