Tintaindonesia.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Ia menghadapi dua dakwaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, Kamis, (26/06/2025).
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, setelah sebelumnya sempat ditunda oleh majelis hakim. Dalam agenda kali ini, Hasto diperiksa langsung setelah serangkaian sidang yang telah berlangsung hingga 17 kali. Pihak kuasa hukum Hasto mengungkapkan bahwa selama proses persidangan belum ada satu pun saksi yang secara langsung memberatkan posisi kliennya. Karena itu, mereka berharap majelis hakim akan memutuskan pembebasan.
Dakwaan pertama yang dikenakan pada Hasto adalah pasal perintangan penyidikan. Ia diduga memberikan arahan kepada Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi, untuk menyembunyikan alat komunikasi, termasuk merendam ponsel, saat operasi tangkap tangan oleh KPK berlangsung pada Januari 2020. Dakwaan kedua menyebutkan bahwa Hasto bersama sejumlah pihak, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, terlibat dalam pemberian uang senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga sebagai upaya untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema PAW.
Sebelumnya, pada persidangan tanggal 19 Juni 2025, pihak pembela telah menghadirkan beberapa saksi dan ahli, termasuk mantan komisioner KPU, ahli bahasa, dan kader internal partai. Tujuannya adalah untuk memperkuat argumen bahwa Hasto tidak memiliki keterlibatan langsung dalam upaya suap maupun perintangan penyidikan.
Majelis hakim dalam sidang ini juga sempat menegaskan agar terdakwa bersikap jujur dalam memberikan keterangan. Pemeriksaan lanjutan dan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa dijadwalkan akan dilakukan dalam beberapa pekan mendatang.