Analisis Terhadap Putusan MK, Tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Opini102 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Endi Biaro, Peneliti Senior LSDP

Tintaindonesia.id, Opini – Baru saja, hari ini, Kamis 26 Juni 2025, MK memutuskan bahwa ke depan, Pemilu serentak dipecah dua kali, dengan jarak waktu mencukupi. Sekitar dua tahunan.

banner 336x280

Nomenklatur yang digunakan adalah Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI/DPD RI) dan Pemilu Lokal (Pilkada, Pileg DPRD).

Dasar pertimbangan mahkamah, antara lain: beban berat partai politik sebagai subyek hukum, dalam mengikuti kontestasi berat, serentak, lima kertas suara. Juga beban penyelenggara, yang non stop, mengerjakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada di tahun bersamaan.

Sementara itu Perludem, sebagai pemohon, menyatakan bahwa Pemilu serentak dengan lima kotak suara (disusul Pilkada di tahun yang sama) menjadi penyebab terhadap: (1) pemilih jenuh, (2) mengganggu konsentrasi pembangunan daerah, dan (3) kualitas penyelenggaraan terdegradasi.

Apa sisi baiknya?

Pertama harus dilihat, yudisialisasi terhadap UU Pemilu, terus berlahiran. UU Pemilu adalah UU paling compang-camping sepanjang sejarah Indonesia (mungkin di dunia). Segala pasal dan bahkan definisi di UU Pemilu, diuji dan ditinjau kembali. Beberapa diputuskan oleh MK, dengan demikian, pilihan pasal harus dihapus. Putusan MK hari ini, menambah peluru akan pentingnya UU Pemilu direvisi. Segera. Agar ada waktu cukup.

Kedua, putusan MK yang terkait Pemilu Nasional dan Lokal ini, wajib ditelaah serius. Karena MK hanya menelurkan norma yuridis, bukan praktis. Artinya, Pemerintah, DPR, Partai Politik, dan para pemangku kepentingan, wajib kerja keras, mengeluarkan instrumen hukum yang lebih detil, agar tidak terjadi tabrakan kepentingan.

Ketiga, momen keluarnya putusan mahkamah, tepat waktu. Karena saat ini, UU Pemilu baru tengah digodok. Jadi, kesempatan menyisipkan UU Pemilu Lokal dan Nasional, masih terbuka. Tak akan melahirkan kegemparan.

Keempat, kesempatan untuk menggodok revisi UU Pemilu, dengan poin-poin prioritas, menjadi kian terbuka.

Kita tak boleh tutup mata, berapa banyak celah hukum di UU Pemilu lama, yang dipakai di Pemilu 2024 kemarin.

Kami sebagai penyelenggara tahu persis, pelbagai lubang hukum, celah kontroversi, dan tafsir karet, gara-gara UU Pemilu No 7 Tahun 2017, yang saat dibuat sangat buru-buru.

Terakhir, setidaknya ada sembilan isu besar yang akan dibahas di revisi UU Pemilu saat ini. Semoga berbagai pihak yang terlibat, menghormati logika demokrasi. Tidak menggiring UU Pemilu hanya sesuai dengan logika politik semata.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *