RUU KUHAP dalam Pembahasan, LSMP: Rakyat Indonesia Harus Berhati-hati

Berita, Hukum, Nasional33 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Tangerang, 19 Juni 2025 —Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini tengah memasuki tahap pembahasan oleh DPR RI dan Pemerintah. Menyikapi hal ini, Lembaga Studi Mahasiswa dan Pemuda (LSMP) menyuarakan keprihatinannya dan mengingatkan masyarakat agar tidak lengah.

Ketua Umum LSMP, Mohamad Eddy Sopyan, menyatakan bahwa beberapa pasal dalam draf RUU tersebut berpotensi melemahkan perlindungan hak-hak warga negara, terutama dalam proses penegakan hukum.

banner 336x280

“Kami menemukan sejumlah ketentuan dalam RUU KUHAP yang membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang, serta melemahkan prinsip fair trial dan hak atas bantuan hukum,” tegas Eddy.

LSMP menyoroti beberapa poin krusial dalam RUU, di antaranya perluasan kewenangan penyidik, pemangkasan hak tersangka atas pendampingan hukum di tahap awal, serta celah untuk penahanan sewenang-wenang. Menurut LSMP, jika tidak diawasi dengan ketat, hal ini dapat menjadi alat represi terhadap masyarakat sipil.

Eddy juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ia mengimbau agar rakyat Indonesia, khususnya masyarakat sipil dan akademisi, turut aktif mengkaji dan menyuarakan pandangannya terhadap isi RUU KUHAP ini.

“Hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat pembungkam. Kita semua harus berhati-hati, karena masa depan demokrasi dan perlindungan HAM ada di tangan kita bersama,” tambahnya.

LSMP berencana menyampaikan kajian akademik dan catatan kritis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu dekat sebagai bentuk kontribusi terhadap pembahasan RUU ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed