TPS Liar di Sukasari Resmi Ditutup, Pemkot Tangerang Tegaskan Komitmen Jaga Kebersihan

Daerah18 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang, melalui sinergi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Tangerang, dan Kelurahan Sukasari, menutup secara permanen Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di tikungan Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, wilayah Kelurahan Sukasari, pada Rabu (9/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari program “Zero TPS” yang difokuskan di sepanjang jalur protokol kota.

Penutupan TPS tersebut dilakukan menyusul banyaknya aduan warga terkait keberadaan tumpukan sampah yang dianggap mencemari lingkungan dan mengganggu kelancaran lalu lintas serta estetika kawasan.

banner 336x280

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa lokasi TPS itu tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan sampah dan berada di titik strategis yang seharusnya bebas dari aktivitas pembuangan. “Banyak masyarakat mengeluhkan bau tak sedap dan kondisi yang merusak wajah kota. Maka dari itu, penutupan ini sebagai bentuk komitmen menjaga kenyamanan dan kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Selain menutup TPS liar, tim gabungan juga membersihkan area tersebut secara menyeluruh dan memasang papan larangan membuang sampah sembarangan. Pemkot juga berencana meningkatkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang masih membuang sampah di lokasi yang telah ditutup.

Lurah Sukasari, Muhammad Herdiansyah Hasibuan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan Pemkot dalam menciptakan lingkungan bersih. Ia juga mengajak masyarakat untuk patuh terhadap aturan pengelolaan sampah. “Kami akan memperkuat edukasi kepada warga agar hanya membuang sampah di TPS resmi dan sesuai jadwal angkut,” katanya.

Untuk mencegah munculnya TPS liar baru, pihak kelurahan akan mengerahkan petugas untuk menjaga serta memantau lokasi. Bahkan, upaya penghijauan di kawasan bekas TPS akan segera dilaksanakan.

Melalui koordinasi dengan pengurus RT dan RW, terutama di RW 10, pemerintah meminta warga untuk tidak lagi membawa sampah ke lokasi tersebut. Imbauan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 53, sebagai dasar hukum dalam menjaga ketertiban pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *