Diduga Ada Pengusiran Calon Pelamar Kerja dan Praktik Pungli oleh Oknum Aparat Desa, Publik Desak Tindakan Tegas

Berita125 Dilihat

Tintaindonesia.id, Tangerang – Dugaan praktik tidak terpuji kembali mencuat dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang melibatkan calon pelamar kerja asal Desa Sukanagara, Sabtu (25/4/2026).

Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan adanya tindakan pengusiran calon pelamar kerja dari area perusahaan/pabrik oleh oknum yang diduga merupakan aparatur atau pegawai desa, dengan alasan yang tidak jelas, tidak transparan, dan tidak dapat dibenarkan secara prosedural.

Tindakan tersebut dinilai sangat tidak pantas dilakukan oleh pihak yang memiliki status sebagai pelayan publik, karena justru mencederai kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan secara adil dan terbuka.

Baca : Antara Konstitusi dan Realitas: Ironi Penegakan HAM di Indonesia

Selain itu, juga mencuat dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) kepada calon pelamar kerja dengan dalih tertentu yang tidak memiliki dasar aturan resmi. Praktik ini jika benar terjadi, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat pencari kerja.

Tokoh pemuda, Lifren Apr Nando, menyoroti keras persoalan ini. Ia menilai tindakan pengusiran calon pelamar kerja serta dugaan pungli tersebut tidak mencerminkan etika sebagai aparatur desa dan telah mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.

Jika benar ada oknum yang melakukan pengusiran dan meminta biaya kepada calon pelamar kerja, maka ini sudah sangat keterlaluan. Ini bukan hanya soal etika, tapi sudah menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang yang harus diusut secara serius,” tegas Lifren Apr Nando.

Baca juga : Ade Jona Menuju Pucuk HIPMI: Peluang Emas Sinergi Pengusaha Muda dan Penguasa untuk Ekonomi Indonesia

Aliansi Pemuda Sukanagara mendesak agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Jika terbukti, mereka meminta agar oknum yang terlibat segera dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, publik juga menuntut agar proses rekrutmen tenaga kerja di wilayah desa dilakukan secara transparan, terbuka, dan bebas dari praktik pungli maupun intervensi pihak tertentu.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tata kelola pelayanan publik di tingkat desa harus dijalankan dengan integritas, bukan dengan tindakan yang merugikan masyarakat kecil yang sedang berjuang mencari pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *