Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang – Dugaan upaya pembungkaman terhadap pemberitaan aktivitas Galian C ilegal di wilayah Sindangsono Kecamatan Sindang Jaya yang berujung pada tekanan penghapusan berita, memantik reaksi keras dari aktivis yang juga Ketua Umum Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI), Riki Ade Suryana, angkat bicara dengan nada yang sangat pedas dan konfrontatif.
Riki menilai, tekanan terhadap jurnalis untuk menghapus produk berita adalah bukti nyata adanya kepanikan di kubu pengusaha tambang ilegal dan oknum-oknum yang membekinginya.
Riki tidak ragu menyebut bahwa praktik galian C ilegal adalah tindakan kriminal murni yang merusak ekosistem dan merugikan negara. Ia mengutuk sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang seolah mematikan fungsi indra mereka. “Jika ada upaya menekan jurnalis untuk menghapus berita, itu artinya ada bangkai yang sedang mereka sembunyikan dengan rapat.
Saya katakan dengan tegas: pengusaha tambang yang merasa bisa membeli hukum dan membungkam suara media adalah hama demokrasi! Dan untuk pemerintah serta aparat yang tutup mata dan telinga, kalian tidak lebih dari sekadar penonton yang menikmati kehancuran alam demi setoran haram,” ujar Riki dengan nada sengit.
Baca : Dunia Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Ia menambahkan, diamnya pihak berwenang di tengah liarnya galian C Sindangsono menunjukkan hilangnya taring penegakan hukum di hadapan “cukong” tambang.
Terkait tudingan bahwa berita yang beredar tidak berdasar, Riki Ade Suryana memberikan pembelaan secara konstitusional. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh rekan-rekan media (jurnalis) di Sindangsono telah melalui proses intelektual yang panjang.
“Berita yang ditayangkan itu bukan narasi kosong atau fitnah. Itu adalah produk dari investigasi dan observasi mendalam di lapangan. Jurnalis bekerja dengan kaidah etika yang ketat dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan coba-coba mengajari jurnalis soal kebenaran jika kalian sendiri masih hidup dari cara-cara yang ilegal!” tegasnya.
Riki juga mengingatkan semua pihak agar tidak bermain api dengan kemerdekaan pers. Ia mengutip secara tegas aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak ada pihak mana pun, baik itu ormas, oknum aparat, maupun pengusaha, yang boleh mengintervensi apalagi mengintimidasi kerja jurnalistik.
Baca juga : Santri Terganggu Musik Malam, THM Panongan Terancam Disidak!
Setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers (jurnalis), dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1).
Di akhir pernyataannya, Riki menyerukan kepada seluruh aktivis dan jurnalis untuk tidak mundur sejengkal pun.
“FORMASI berdiri tegak di belakang jurnalis yang berani menyuarakan kebenaran tentang Galian C Sindangsono. Kami tidak akan membiarkan jurnalis berjalan sendirian menghadapi intervensi atau intimidasi tersebut.
Jika berita dipaksa hapus (take down), maka kami yang akan meneriakkannya lebih kencang di jalanan. Segera tutup galian itu, atau kalian akan berhadapan dengan gelombang kemarahan masyarakat, mahasiswa dan aktivis nantinya!” pungkasnya.








