Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Penegak Hukum ke KPK

Hukum230 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta – Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah resmi melaporkan dugaan suap yang melibatkan aparat penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut ia ajukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, dengan nomor registrasi 011/VII/2025.

Pengaduan ini berisi indikasi tindak pidana korupsi dan/atau suap yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. Meski tidak merinci identitas terlapor, Nikita menegaskan langkah ini diambil demi menjaga integritas hukum di Indonesia dan melawan dugaan kriminalisasi yang ia alami, Senin (11/8/2025).

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Nikita memamerkan tanda terima laporan yang ia serahkan ke KPK. Dalam keterangan unggahan tersebut, ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporannya agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Baca : KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Sany Group atas Dugaan Kartel

Pihak KPK membenarkan telah menerima laporan tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan melakukan telaah awal untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan mereka.

KPK juga menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan penelaahan bersifat rahasia, sehingga hasil pemeriksaan hanya akan disampaikan kepada pelapor. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas penyelidikan dan menghindari spekulasi publik yang dapat mengganggu proses hukum.

Baca juga : Bapenda Tindak Restoran Danau Abah di Cisauk karena Tunggakan Pajak

Laporan Nikita Mirzani ini menjadi babak baru dalam kasus yang tengah menjeratnya. Sebelumnya, ia berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih bergulir di pengadilan.

Dengan langkah hukum ini, Nikita seakan ingin menunjukkan bahwa ia tidak tinggal diam menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Ia berharap laporan ke KPK dapat membuka fakta-fakta baru dan mengungkap dugaan praktik kotor yang mencederai prinsip keadilan di negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar