Kejagung Tetapkan Jurist Tan Sebagai Buronan Kasus Korupsi Chromebook

Hukum183 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung RI menetapkan Jurist Tan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Rabu (6/8/2025).

Penetapan ini dilakukan menyusul ketidakhadiran Jurist Tan dalam tiga kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa status DPO tersebut menjadi dasar untuk mengajukan red notice kepada Interpol.

banner 336x280

“Setelah tidak hadir dalam tiga kali panggilan, penyidik menetapkannya sebagai buron. Itu juga syarat untuk ajukan red notice ke Interpol,” ujar Anang.

Baca : Mahasiswa KKN UCA Berhasil Menggelar Seminar Trisula Pembangunan Masyarakat

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan selaku mantan staf khusus di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Mulyatsah (mantan Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD).

Penyidikan kasus korupsi ini berfokus pada proyek pengadaan Chromebook periode 2019–2023 yang menelan anggaran mencapai lebih dari Rp9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran kementerian dan lebih dari Rp6 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek digitalisasi ini disebut sarat penyimpangan. Uji coba Chromebook tahun 2019 menunjukkan efektivitas yang rendah di sejumlah daerah, terutama yang memiliki keterbatasan jaringan internet. Namun, pengadaan tetap dilakukan secara masif karena adanya dugaan pengaturan spesifikasi teknis yang diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Baca juga : DPD KNPI Cilegon Buka Pendaftaran Verifikasi DPK/OKP

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran negara. Pihaknya juga terus memburu Jurist Tan dan membuka kemungkinan kerja sama dengan otoritas internasional melalui Interpol.

“Penanganan kasus ini akan terus dikembangkan. Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Anang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *