AS Berlakukan Tarif Impor Baru: Ratusan Negara Terkena Dampaknya Mulai Agustus 2025

Internasional113 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengetatkan kebijakan perdagangannya dengan memberlakukan tarif impor balasan terhadap berbagai negara mulai Agustus 2025. Dalam kebijakan ini, sejumlah negara mengalami lonjakan tarif yang cukup drastis, sementara beberapa lainnya mengalami penurunan tarif meskipun masih tergolong tinggi, Sabtu (02/08/2025).

Langkah ini diklaim Trump sebagai strategi untuk melindungi sektor industri dalam negeri dari kompetisi global yang dianggap tidak adil. Kebijakan tersebut pertama kali diumumkan pada April 2025 dan disusul dengan proses negosiasi tingkat tarif antara pemerintah AS dan negara-negara mitra dagangnya.

banner 336x280

Hasil pembaruan tarif menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Beberapa negara seperti Brasil mengalami peningkatan tajam – dari sebelumnya 10% menjadi 50%. Di sisi lain, negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Vietnam, dan Thailand memang mengalami penurunan tarif, namun tetap dikenakan bea masuk sekitar 19%, angka yang dinilai masih cukup tinggi untuk mempengaruhi daya saing ekspor.

Baca : Pemkab Tangerang Dorong Pendidikan Atlet dan Pembinaan Berkelanjutan

Negara-negara seperti Syria dan Aljazair tetap dikenai tarif tinggi tanpa perubahan signifikan. Sementara beberapa negara di Afrika, Asia Selatan, dan Eropa mengalami penyusutan tarif menjadi 15%, termasuk India, Pakistan, Korea Selatan, Jepang, serta sebagian besar negara-negara Afrika.

China, sebagai mitra dagang terbesar sekaligus pesaing utama AS, tetap terkena tarif rata-rata sebesar 30%, dengan beberapa komoditas tertentu mendapat pengecualian. Sementara Kanada dan Meksiko, meskipun tergabung dalam perjanjian perdagangan bebas USMCA, tetap dikenakan tarif masing-masing 35% dan 25% untuk produk-produk yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian.

Baca juga : Kibarkan Bendera Bajak Laut One Piece di Banten Bisa Kena Sanksi Hukum

Kebijakan ini mendapat perhatian luas dari negara-negara terdampak karena dinilai berpotensi menghambat arus ekspor mereka ke pasar Amerika. Pemerintah Indonesia, yang kini dikenai tarif sebesar 19% (turun dari sebelumnya 32%), menyatakan akan mengkaji ulang strategi dagangnya serta memperluas pasar alternatif guna menjaga kestabilan ekspor nasional.

Trump sendiri menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bentuk penegakan keadilan ekonomi, sekaligus bagian dari janji kampanyenya untuk mengembalikan supremasi industri Amerika Serikat di tengah ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *