Kejagung Periksa Mantan CEO GoTo Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun

Hukum372 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa Andre Soelistyo, mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat laptop jenis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada periode 2019–2022, Senin (13/07/2025).

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang telah menimbulkan kerugian negara signifikan, dengan total anggaran pengadaan mencapai Rp9,9 triliun. Rincian anggaran tersebut terdiri dari Rp3,58 triliun dari APBN dan Rp6,39 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Tim penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat GoTo di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat elektronik, serta perangkat penyimpanan data seperti flashdisk yang dinilai memiliki relevansi terhadap perkara yang tengah diusut.

Mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo, hadir dalam pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait perannya sebagai salah satu pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengambilan keputusan strategis seputar pengadaan teknologi pendidikan tersebut. Pengadaan Chromebook dinilai bermasalah karena terdapat perubahan spesifikasi perangkat yang tidak sesuai dengan hasil uji coba, namun tetap dilanjutkan dalam skala besar.

Pihak GoTo melalui pernyataan resminya menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. GoTo juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas sebagai perusahaan publik.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan kasus masih berlangsung. Pihak-pihak lain, termasuk sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan kementerian terkait, disebutkan akan turut diperiksa guna melengkapi keterangan serta memastikan kejelasan alur pengadaan yang diduga melibatkan persekongkolan antar pihak.

Langkah hukum ini menjadi bagian dari komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai amanat pendidikan nasional.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *