HMI Tangerang Raya Sorot OTT KPK, Minta Proses Hukum Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Dibuka Secara Transparan

Berita88 Dilihat

Tintaindonesia.id, Tangerang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, dalam rangkaian penindakan yang dilakukan pada Senin, 14 September 2026.

Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya, Aji Mustajar, mengatakan bahwa keterlibatan pejabat Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam OTT KPK merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kota Tangerang.

“Kami memandang bahwa penindakan KPK ini harus menjadi momentum untuk membuka secara terang persoalan yang terjadi di lingkungan ATR/BPN. Apalagi yang diamankan merupakan pejabat yang memiliki kewenangan strategis dalam pelayanan dan administrasi pertanahan,” ujar Aji Mustajar.

Baca : Komisi I DPRD Tangerang Mediasi Polemik Pemilihan RW 01 Uwung Jaya

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, sebanyak 17 orang diamankan dalam OTT tersebut. Di antaranya terdapat pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang. KPK menyebut penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut Aji, persoalan pertanahan merupakan isu yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas hak masyarakat, investasi, tata ruang, serta kepentingan publik. Oleh karena itu, dugaan adanya praktik korupsi dalam proses pelayanan atau pengurusan pertanahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.

“Pertanahan menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum. Ketika ada pejabat pertanahan yang diamankan dalam OTT KPK, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai perkara ini. Jangan sampai persoalan yang berkaitan dengan kewenangan pertanahan justru menjadi ruang bagi praktik transaksional dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

HMI Cabang Tangerang Raya juga meminta KPK untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut serta aliran uang dan proses pengambilan keputusan yang menjadi bagian dari perkara.

“Kami mendukung penuh langkah KPK. Jika memang ditemukan adanya tindak pidana, maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak boleh ada intervensi, tekanan, maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” kata Aji.

Baca juga : Perjuangkan Hak Pekerja, DPRD Kota Tangerang Kirim Rekomendasi ke DPR RI

Di sisi lain, HMI Cabang Tangerang Raya mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status hukum masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki KPK.

Aji menambahkan bahwa kasus ini juga harus menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan pelayanan pertanahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Publik tidak hanya membutuhkan penindakan setelah persoalan terjadi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem pelayanan pertanahan dibenahi agar kewenangan yang besar tidak disalahgunakan. Kami meminta Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan pertanahan,” pungkas Aji.

HMI Cabang Tangerang Raya menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat sepanjang proses hukum berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *