Opini Publik: Lingkungan Bukan Sekadar Isu Hijau, Melainkan Isu Kemanusiaan

Opini110 Dilihat

Oleh : Azizah

Tintaindonesia.id, Opini – Berdasarkan materi Desain Gerakan Kolektif Pentingnya Lingkungan untuk Kemanusiaan, persoalan lingkungan tidak dapat dipahami hanya sebagai isu kerusakan alam semata. Lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persoalan kemanusiaan, keadilan sosial, tata kelola pemerintahan, dan arah pembangunan bangsa. Kerusakan lingkungan yang terjadi hari ini bukan sekadar akibat aktivitas ekonomi, melainkan juga merupakan dampak dari praktik korupsi, oligarki, eksploitasi sumber daya alam, serta lemahnya kontrol publik terhadap kebijakan negara. Materi tersebut menegaskan bahwa pembangunan yang sesungguhnya bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi harus mampu menciptakan kesejahteraan, keadilan, keberlanjutan lingkungan, serta peningkatan kualitas hidup manusia.

Oleh karena itu, pembangunan yang mengorbankan lingkungan demi keuntungan jangka pendek justru bertentangan dengan makna pembangunan yang berorientasi pada kemanusiaan. Berdasarkan materi yang disampaikan Badko HMI Jawa Timur, pembangunan harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat. [Sumber: Materi Desain Gerakan Kolektif Pentingnya Lingkungan untuk Kemanusiaan]

Dalam realitas Indonesia, pengelolaan sumber daya alam sering kali dipengaruhi oleh jejaring oligarki yang mempertemukan kepentingan birokrasi, elite politik, dan pemilik modal. Akibatnya, kebijakan pengelolaan lingkungan tidak selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, tetapi justru menguntungkan kelompok tertentu. Situasi ini semakin diperparah oleh praktik korupsi yang terjadi pada sektor sumber daya alam, mulai dari pemberian izin usaha pertambangan, alih fungsi hutan, hingga eksploitasi kawasan pesisir dan laut.

Baca : Pemimpin Perempuan dan Transformasi Industri: Menggagas Inovasi Hijau Berbasis Digital

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa korupsi di sektor sumber daya alam menjadi ancaman serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan hilangnya hak masyarakat atas ruang hidupnya. Oleh sebab itu, masalah lingkungan harus dilihat sebagai persoalan keadilan sosial dan hak asasi manusia yang memerlukan peran aktif negara serta masyarakat sipil dalam pengawasannya.

Salah satu contoh nyata adalah berbagai kasus korupsi yang terjadi dalam sektor kehutanan dan pertambangan. KPK melalui program Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) mengungkap bahwa berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha telah menyebabkan rusaknya tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Banyak kasus menunjukkan bahwa suap dan kolusi dalam pemberian izin membuka ruang bagi penebangan liar, pembukaan hutan secara masif, dan eksploitasi kawasan konservasi. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian ekonomi negara, tetapi juga hilangnya fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi lingkungan bukan sekadar pelanggaran hukum administrasi, melainkan kejahatan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan kehidupan manusia dan generasi mendatang.

Contoh lain dapat dilihat pada konflik pembangunan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City di Kepulauan Riau. Konflik ini memperlihatkan benturan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat atas ruang hidupnya. Sebagian warga menolak relokasi karena menganggap proyek tersebut mengancam wilayah tempat tinggal yang telah mereka huni secara turun-temurun. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai proses pembangunan tersebut belum sepenuhnya menjamin prinsip partisipasi masyarakat, transparansi, dan perlindungan hak-hak warga terdampak. Kasus Rempang menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Investasi yang baik seharusnya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga negara serta pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Selain itu, persoalan deforestasi dan illegal logging masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa meskipun tren deforestasi mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, ancaman terhadap hutan Indonesia masih cukup besar akibat pembalakan liar, konversi lahan, dan lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyampaikan bahwa keberhasilan menurunkan angka deforestasi perlu terus diiringi dengan penguatan tata kelola hutan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan demikian, keberlangsungan hutan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bangsa karena hutan bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga penyangga kehidupan dan keberlanjutan generasi mendatang.

Baca juga : Rekonstruksi NDP Kemanusiaan dan Keadilan untuk Melawan Keserakahan Kapitalisme Ekstraktif

Dalam konteks tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memiliki peran strategis sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil (civil society). Sebagaimana dijelaskan dalam materi, HMI tidak cukup hanya menjadi kelompok pengkritik kebijakan pemerintah, tetapi harus tampil sebagai intelektual organik yang mampu melakukan transformasi sosial. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan publik mengenai isu lingkungan, penyusunan kajian ilmiah yang berbasis data, advokasi terhadap masyarakat terdampak konflik lingkungan, serta pengawasan terhadap kebijakan publik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Selain itu, kader HMI juga harus menjadi jembatan dialog antara masyarakat, pemerintah, akademisi, media, dan sektor swasta untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Sebagai solusi, HMI dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, memperkuat pendidikan lingkungan di kampus dan masyarakat, membentuk pusat kajian lingkungan berbasis riset, serta mengembangkan kewirausahaan sosial yang ramah lingkungan. HMI juga perlu mengawal penegakan hukum terhadap pelaku korupsi lingkungan tanpa tebang pilih dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik. Melalui konsep Green Ribbon yang dijelaskan dalam materi, HMI dapat membangun gerakan kolektif bersama kampus, organisasi masyarakat sipil, komunitas lokal, media, dan pemerintah guna menciptakan agenda pembangunan yang lebih berkeadilan secara sosial maupun ekologis. Dengan langkah tersebut, HMI tidak hanya hadir sebagai organisasi kader, tetapi juga sebagai motor perubahan yang mampu memperjuangkan keadilan ekologis dan kemanusiaan di Indonesia.

Kesimpulannya, isu lingkungan pada hakikatnya adalah isu kemanusiaan. Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat korupsi, eksploitasi sumber daya alam, dan dominasi oligarki pada akhirnya akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas. Oleh karena itu, dibutuhkan gerakan kolektif yang melibatkan negara, masyarakat sipil, dunia akademik, dan sektor ekonomi untuk memastikan bahwa pembangunan Indonesia tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat.

Referensi

  1. Materi Desain Gerakan Kolektif Pentingnya Lingkungan untuk Kemanusiaan Badko HMI Jatim.
  2. Badan Pusat Statistik (BPS), Data Deforestasi Indonesia 2013–2022.
  3. KLHK/ANTARA, Penurunan Deforestasi Indonesia pada Forum PBB Kehutanan 2024.
  4. KPK, Pemberantasan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam.
  5. KPK, Jejak Korupsi Sumber Daya Alam.
  6. KPK, Tebang Korupsi dengan Kelola Sumber Daya Alam Berkeadilan.
  7. WALHI, Kajian Konflik Rempang Eco-City.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *