Menundukkan Polri ke Bawah Kementerian: Legalisasi Cawe-Cawe Politik dalam Penegakan Hukum

Opini154 Dilihat

Oleh: Ratu Nisya Yulianti
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Politik

Tintaindonesia.id, Opini — Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu kembali mengemuka sebagai bagian dari diskursus reformasi kelembagaan negara. Argumen yang kerap disampaikan oleh para pendukungnya adalah efisiensi koordinasi, penguatan kontrol sipil, dan penyeragaman tata kelola keamanan. Namun, jika ditelaah secara lebih mendalam melalui perspektif teori relasi sipil–negara, tata kelola kepolisian (police governance), serta komunikasi politik dalam sistem presidensial, wacana ini justru menyimpan problem konseptual yang serius dan berpotensi menciptakan kemunduran demokrasi.

Sebagai aktivis perempuan dan mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Politik, saya memandang bahwa penempatan Polri di bawah kementerian bukan hanya persoalan teknis birokrasi, melainkan menyangkut desain kekuasaan, distribusi otoritas, serta bagaimana negara mengomunikasikan kekuasaan dan kontrolnya kepada publik. Dalam konteks ini, wacana tersebut berpotensi melemahkan independensi Polri, memperluas ruang cawe-cawe politik kementerian, serta menumpulkan garis instruksi Presiden yang seharusnya bersifat langsung dan tegas.

Relasi Sipil–Negara dan Kesalahan Tafsir atas Supremasi Sipil

Dalam teori civil–military relations, khususnya sebagaimana dikemukakan Samuel P. Huntington (1957), supremasi sipil tidak berarti menundukkan institusi keamanan ke dalam struktur politik, melainkan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara otoritas politik dan profesionalisme institusi keamanan. Huntington menekankan konsep objective civilian control, di mana institusi keamanan termasuk kepolisian diberi otonomi profesional agar mampu menjalankan fungsinya secara efektif tanpa intervensi politik yang berlebihan.

Baca : PT Kilau Cahaya Berlian dan PT. Karunia Indo Sejahtera Resmi Tandatangani MoU Pengembangan Aplikasi “Tangerang Fast” untuk Warga PIK

Dalam konteks Indonesia, Polri bukanlah instrumen politik, melainkan alat negara yang bertugas menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga ketertiban umum. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan bentuk kontrol sipil yang konstitusional, bukan kontrol politik sektoral. Ketika Polri dipindahkan ke bawah kementerian, justru terjadi distorsi makna supremasi sipil: dari kontrol konstitusional menjadi subordinasi politik-administratif.

Lebih jauh, teori relasi sipil–negara kontemporer menekankan pentingnya checks and balances yang seimbang. Kementerian sebagai entitas politik tidak dirancang untuk mengelola kekuasaan koersif secara langsung. Menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan, sekaligus memperlemah mekanisme akuntabilitas horizontal.

Police Governance dan Risiko Politisasi Penegakan Hukum

Dalam kajian police governance, para sarjana seperti Mark Moore dan David Bayley menegaskan bahwa kepolisian yang demokratis harus memenuhi tiga prinsip utama: independensi operasional, akuntabilitas publik, dan legitimasi sosial. Independensi operasional bukan berarti kebal dari pengawasan, melainkan bebas dari intervensi politik langsung dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum.

Wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru mengancam prinsip tersebut. Kementerian, yang dipimpin oleh aktor politik, memiliki kepentingan kebijakan dan agenda politik tertentu. Ketika kepolisian berada di bawah struktur kementerian, terdapat risiko bahwa penegakan hukum tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, melainkan pada pertimbangan politik, citra pemerintah, atau kepentingan kekuasaan jangka pendek.

Baca juga : Perkuat Tata Kelola Hukum, PT PLN Indonesia Power dan Kejati Banten Tandatangani PKS

Sebagai aktivis perempuan, saya melihat implikasi ini sangat serius bagi kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak. Pengalaman menunjukkan bahwa politisasi aparat penegak hukum kerap berujung pada kriminalisasi, ketimpangan akses keadilan, serta lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan. Oleh karena itu, menjaga jarak struktural Polri dari kepentingan politik kementerian adalah syarat penting bagi terwujudnya keadilan substantif.

Sistem Presidensial dan Penumpulan Instruksi Presiden

Dari perspektif sistem presidensial, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan desain kelembagaan yang logis dan strategis. Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara memiliki mandat konstitusional untuk menjaga stabilitas nasional dan keamanan dalam negeri. Polri, sebagai alat negara, menjadi instrumen utama dalam menjalankan mandat tersebut.

Memindahkan Polri ke bawah kementerian justru berpotensi menumpulkan instruksi Presiden. Dalam praktik pemerintahan, instruksi yang harus melewati rantai birokrasi tambahan berisiko mengalami distorsi makna, keterlambatan implementasi, bahkan konflik kewenangan. Hal ini tidak hanya mengurangi efektivitas kepemimpinan Presiden, tetapi juga mengaburkan akuntabilitas: siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan penegakan hukum?

Sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi Politik, saya memandang persoalan ini juga sebagai krisis komunikasi kekuasaan. Struktur komando yang tidak jelas akan menghasilkan pesan kebijakan yang ambigu, tidak konsisten, dan rentan dimanipulasi. Dalam konteks keamanan dan hukum, ambiguitas pesan negara merupakan ancaman serius bagi kepercayaan publik.

Indikasi Cawe-Cawe Kementerian: Ancaman terhadap Independensi dan Penegakan Hukum

Wacana penempatan Polri di bawah kementerian membuka ruang yang semakin jelas bagi cawe-cawe politik birokratis dalam urusan penegakan hukum suatu fenomena yang dalam kajian komunikasi politik dapat dipahami sebagai bentuk institutional interference yang sistemik. Cawe-cawe kementerian yang dimaksud bukan sekadar keterlibatan administratif, melainkan intervensi kebijakan yang berpotensi mengubah orientasi tugas institusi kepolisian dari rule of law menjadi instrumen politik birokratis. Dalam konteks ini, kementerian tidak hanya berfungsi sebagai pengatur regulasi, tetapi berpeluang menjadi aktor yang menentukan prioritas hukum berdasarkan kepentingan politik dan administrasi tertentu.

Secara konseptual, struktur penempatan lembaga penegak hukum dalam organisasi pemerintahan harus mempertimbangkan independensi operasional, yang merupakan salah satu pilar utama police governance. Ketika kementerian mengambil peran dominan dalam garis komando Polri, maka potensi cawe-cawe mencakup, antara lain: pengaturan prioritas penegakan hukum yang tidak netral, pengaturan alokasi sumber daya yang mengedepankan agenda politik kementerian, hingga tekanan terhadap keputusan operasional kepolisian agar selaras dengan kepentingan politik tertentu. Ini bukan sekadar khayalan normatif, tetapi berakar pada dinamika kekuasaan di mana birokrasi kementerian sering kali bertindak sebagai kanal kontrol politik yang halus, namun efektif.

Dalam diskursus akademik, political interference yang laten ini sejalan dengan gagasan dalam literatur state–institution relations bahwa ketika penegak hukum berada terlalu dekat dengan struktur politik-administratif, independensinya tergerus oleh logika politik dan bukan logika hukum. Kenyataan ini semakin diperkuat oleh pernyataan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di mana ia menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian dan menilai bahwa penempatan semacam itu akan melemahkan institusi Polri, negara, dan bahkan Presiden. Kapolri secara tegas menyatakan menolak ide tersebut dan menekankan bahwa posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden merupakan kondisi yang ideal untuk menjamin efektivitas tugas pokok dan fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum. 

Lebih lanjut, dalam forum yang sama Kapolri bahkan menanggapi tawaran jabatan Menteri Kepolisian yang muncul seiring dengan wacana ini. Ia menolak tawaran tersebut dan menyatakan bahwa ia lebih memilih menjadi petani daripada menjabat Menteri Kepolisian, yang merupakan pernyataan retoris namun sarat makna politik: ia menolak segala bentuk kelembagaan yang mencampurkan peran kepolisian dengan logika kabinet politik kementerian. Pilihan metaforis “jadi petani” ini menegaskan komitmen kuat terhadap prinsip independensi kelembagaan dan menolak subordinasi struktural Polri di bawah mekanisme politik birokratis.

Baca juga : Pemerintah Desa Sindang Sono Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Banjir di Kp. Cayur

Komunikasi Politik, Kekuasaan, dan Persepsi Publik

Komunikasi politik tidak hanya berbicara tentang pesan verbal, tetapi juga tentang desain institusional yang menyampaikan makna kekuasaan. Penempatan Polri di bawah Presiden mengirimkan pesan bahwa penegakan hukum berada di bawah kendali konstitusional tertinggi negara, bukan di bawah kepentingan sektoral. Sebaliknya, penempatan di bawah kementerian mengirimkan sinyal bahwa hukum dapat dinegosiasikan dalam ruang politik.

Dalam teori komunikasi kekuasaan, struktur kelembagaan merupakan medium pesan yang paling kuat. Ketika struktur tersebut bermasalah, maka pesan yang diterima publik adalah ketidakpastian, ketidakadilan, dan potensi penyalahgunaan wewenang. Dalam jangka panjang, hal ini akan menggerus legitimasi Polri dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Reformasi Polri Bukan Soal Penempatan, Melainkan Tata Kelola

Dengan demikian, wacana penempatan Polri di bawah kementerian perlu dikritisi secara serius dan komprehensif. Reformasi Polri tidak terletak pada perubahan posisi struktural yang justru membuka ruang intervensi politik, melainkan pada penguatan police governance: transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta pengawasan sipil yang independen.

Menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden bukanlah bentuk penguatan kekuasaan eksekutif yang berlebihan, melainkan upaya menjaga keseimbangan relasi sipil–negara, efektivitas sistem presidensial, dan kualitas komunikasi politik negara. Dalam negara demokratis, institusi penegak hukum harus kuat, independen, dan akuntabel bukan tunduk pada tarik-menarik kepentingan politik birokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *