TPA Jatiwaringin Diduga Jadi Lokasi Peredaran Miras dan Prostitusi, Warga Minta Penindakan Aparat

Berita407 Dilihat

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, diduga tidak hanya menjadi lokasi penumpukan sampah, tetapi juga menjadi tempat berbagai aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat, Senin (19/1/2026).

Sejumlah warga sekitar mengungkapkan adanya dugaan peredaran minuman keras (miras), praktik prostitusi terselubung, serta hiburan organ tunggal tanpa izin yang kerap berlangsung di kawasan TPA tersebut, terutama pada malam hari.

Aktivitas tersebut disebut terjadi secara berulang dan terbuka, dengan keluar-masuknya sejumlah orang yang diduga wanita penghibur serta adanya kerumunan massa hingga larut malam. Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar.

Baca : Operasi Senyap KPK di Jawa Tengah, Bupati Pati Terseret OTT

Warga juga menilai keberadaan aktivitas ilegal tersebut berpotensi memicu berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan keamanan, keresahan sosial, hingga kerusakan moral, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang tinggal di sekitar lokasi.

Selain itu, masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan dari pemerintah setempat dan aparat penegak hukum. Pasalnya, lokasi TPA Jatiwaringin berada di wilayah administratif yang jelas dan seharusnya berada dalam pengawasan rutin.

Sorotan pun mengarah kepada Pemerintah Kecamatan Mauk dan Polsek Mauk agar segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

Baca juga : Peran Mahasiswa Pecinta Alam dalam Menghadapi Bencana Banjir di Sumatera dan Aceh

Warga berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dapat melakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, guna memastikan kawasan TPA Jatiwaringin kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Masyarakat juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pengawasan TPA Jatiwaringin agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas di luar peruntukannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas ilegal di kawasan TPA Jatiwaringin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *