BLT Mandek Barcode, Dinas Sosial Gagal Hadir Untuk Masyarakat Kabupaten Tangerang

Berita424 Dilihat

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Tangerang kembali memperlihatkan wajah buruk birokrasi yang abai terhadap penderitaan rakyat. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat penerima manfaat yang tidak menerima barcode BLT, padahal mereka tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Fakta ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bukti nyata kegagalan negara dalam menjamin hak dasar warganya, Selasa (23/12/2025).

Barcode yg menjadi permainan keji antara penyalur dari kantor post dengan para pegawai desa ternyata sudah sering di lakukan.

Ahmad nawawi Pengurus Bidang PTKP (Perguran Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan ) Hmi Cabang Kabupaten Tangerang., menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.

Baca : Gapura Rp2,4 Miliar : Simbol Megah di Tengah Masalah Rakyat

“BLT adalah hak rakyat miskin, bukan belas kasih birokrasi. Ketika barcode tidak sampai ke si penerima dan atau bantuan tidak diterima, maka yang gagal bukan sistem semata, tapi tanggung jawab negara terhadap warganya,” tegasnya.

Lebih jauh, Ahmad Nawawi mempertanyakan kejelasan dana BLT yang tidak tersalurkan, jika masyarakat tidak menerima barcode dan tidak mencairkan bantuan, maka publik berhak tahu di mana posisi dana yang tidak tersampaikan tersebut sekarang? Ketidakjelasan ini menunjukkan minimnya transparansi dan membuka ruang kecurigaan atas tata kelola bantuan sosial di Kabupaten Tangerang.

Kami menilai Dinas Sosial Kabupaten Tangerang telah gagal membangun sistem distribusi BLT yang adil dan berpihak pada rakyat kecil. Bantuan sosial tidak boleh direduksi menjadi laporan serapan anggaran atau formalitas administrasi, sementara masyarakat justru menjadi korban kelalaian birokrasi.

Baca juga : HMI Nilai Prestasi Pemkab Tangerang Tak Cerminkan Realita

Sebagai bagian dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil, Akhmad Nawawi selaku PTKP HMI Cabang Kabupaten Tangerang mengecam keras carut-marut penyaluran BLT ini. Kami mendesak:

  1. Audit terbuka dan menyeluruh Dinas sosial, Kantor Pos kabupaten Tangerang dan seluruh desa yg telah mendistribusikan terhadap distribusi BLT, khususnya barcode yang tidak tersampaikan.
  2. Pembukaan data publik terkait dana BLT yang tidak diterima masyarakat.
  3. Pertanggungjawaban pimpinan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, baik secara administratif maupun moral.
  4. Perbaikan sistem penyaluran BLT, dengan mengutamakan kemudahan akses dan keadilan bagi masyarakat miskin.

Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka patut dipertanyakan keberpihakan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Negara tidak boleh kalah oleh barcode, dan rakyat tidak boleh terus dikorbankan oleh ketidakbecusan sistem. Mengapa tidak ada pengawasan yang ketat dari dinas sosial saat pembagian bantuan langsung tunai (BLT).?

Kami menegaskan, diam adalah bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan. Isu ini akan terus kami kawal hingga hak masyarakat benar-benar dipenuhi dan penyaluran BLT berjalan transparan serta berkeadilan.

Sebutan zona merah korupsi lahir dari pola yang berulang, bukan dari satu-dua kasus. Selama transparansi ditutup, pengawasan dilemahkan, dan kekuasaan nyaman tanpa kontrol, maka label itu akan terus melekat.!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *