Founder Law Page Indonesia Mempertanyakan Peran Aparat Penegak Hukum Terkait Dugaan Peredaran Miras Ilegal dan Praktik Prostitusi

Berita221 Dilihat

Tintaindonesia.id, Tangerang — Perwakilan masyarakat sekaligus pengamat hukum Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, hari ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal dan dugaan praktik prostitusi terselubung yang kian meresahkan warga. Tentu jelas hal ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jum’at (14/11/2025).

Fenomena ini telah berlangsung cukup lama dan semakin terbuka soal hiburan malam yang didalamnya diduga peredaran miras ilegal dan aktivitas asusila terselubung. Namun hingga saat ini belum terlihat langkah penegakan hukum yang nyata.

Founder Law Page Indonesia menilai bahwa Kapolsek Rajeg terkesan tutup mata dan tutup telinga terhadap berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya. Padahal, tugas utama kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca : Pelantikan HMI Ditengah Sengketa, Steering Committe Khawatirkan Pelantikan HMI Ricuh dan Konflik Berkepanjangan

“Dalam adagium hukum ada istilah lex semper dabit remedium yang berarti hukum itu selalu memberikan solusi, jadi dengan adanya peraturan jangan sampai hanya dijadikan seolah pajangan semata. Dalam hal ini kami tidak bermaksud menuduh secara personal, namun masyarakat berhak mempertanyakan di mana peran aparat penegak hukum ketika pelanggaran terbuka dibiarkan terjadi,” ujar M. Mukhlis Solahudin, S.H.

Kami mendesak:

  1. Kapolres Tangerang untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kapolsek Rajeg beserta jajarannya.
  2. Aparat penegak hukum agar memproses pihak-pihak yang terbukti membiarkan atau melindungi kegiatan ilegal tersebut.
  3. Masyarakat Rajeg agar tetap bersatu dan berani melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum melalui jalur resmi, demi menjaga moral dan keamanan lingkungan.

“Kami percaya, Rajeg yang religius dan berbudaya harus terbebas dari kegiatan ilegal yang merusak generasi muda dan citra daerah. Jika pembiaran seperti ini terus berlangsung, kami tidak menutup kemungkinan untuk menyampaikan laporan resmi ke Polres, Polda, hingga Kompolnas.” Pungkas M. Mukhlis Solahudin, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *