KBM Tangerang Soroti Kinerja Polsek Rajeg : Jika Tidak Mampu, Turun Dari Jabatan Anda !!!

Berita405 Dilihat

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang — Dalam beberapa waktu terakhir, Kabupaten Tangerang telah menghadapi berbagai masalah sosial yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain peredaran minuman keras beralkohol, prostitusi, dan eksploitasi anak di bawah umur yang saat ini terjadi di daerah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Kamis (13/11/2025).

Adanya pelanggaran tersebut, menjadi tamparan besar bagi aparat penegak hukum di lingkup Kecamatan rajeg (Polsek Rajeg) yang seharusnya bekerja menegakkan hukum, tetapi malah acuh dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum sehingga semakin hari kegiatan tersebut terus mencoreng nama baik Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Ketua KBM Tangerang, Dimas Wedya menyampaikan tanggapan tegas “Apa tugas fungsi para Aparat penegak hukum di Kecamatan Rajeg ? Beberapa hari belakangan ini keresahan masyarakat akibat adanya Peredaran Miras, Praktik Prostitusi, dan Eksploitasi anak yang dipaksa kerja melakukan hal keji itu, namun nyata nya Pihak Polsek Rajeg hanya diam, membisu, dan abai”.

Baca : Polsek Rajeg Dinilai Lemah Tangani Peredaran Miras dan Praktik Wanita Penghibur

“Kita tidak pernah mentolerir prostitusi di Kabupaten Tangerang khususnya di Kecamatan Rajeg ini. Apalagi yang melibatkan anak dibawah umur untuk melakukan pekerjaan seperti itu. Kita akan terus melakukan pengawasan kepada APH setempat agar bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Terlebih praktik prostitusi ini melibatkan anak dibawah umur.” tegas Dimas.

Prostitusi merupakan masalah sosial lain yang menjadi perhatian di Kabupaten Tangerang. Wanita penghibur yang melibatkan anak dibawah umur sering beroperasi di wilayah Kecamatan Rajeg ini seharusnya menjadi target operasi penertiban yang dilakukan oleh Polsek Rajeg, tapi ternyata mereka acuh akan hal itu.

“Eksploitasi anak adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditolerir. Polsek Rajeg harusnya bekerja ekstra untuk melindungi anak-anak di lingkup Kecamatan rajeg dari segala bentuk eksploitasi,” Ujar Dimas.

Eksploitasi anak di bawah umur merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditolerir. Di Kabupaten Tangerang Khususnya di Kecamatan Rajeg terdapat kasus-kasus eksploitasi anak yang sangat memprihatinkan, termasuk anak-anak yang dipaksa melakukan Praktik Prostitusi, menjadi pengemis atau terlibat dalam kegiatan lain yang membahayakan.

Melihat permasalahan yang terjadi, pihak Polsek Rajeg seharusnya tahu tentang hukum yang berlaku, mulai dari Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Keras, siapa pun yang menjual, mengedarkan, atau mengonsumsi miras tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

Praktik Prostitusi ini juga merupakan sebuah bentuk tindakan cabul yang difasilitasi atau dijadikan kebiasaan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 296 dan Pasal 506, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

UU 35/2014 adalah perubahan dari UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hak-hak anak dan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, serta orang tua untuk melindungi anak dari kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi. Undang-undang ini mendefinisikan anak sebagai setiap individu yang berusia di bawah 18 tahun agar tidak menjadi Korban Praktik Prostitusi.

Baca juga : Program RTLH Desa Sindang Sono Bantu Warga Wujudkan Rumah Layak Huni

Dimas pun menambahkan “Jikalau hal ini terus menerus masih didiamkam saja, itupun kalau Polsek Rajeg beserta jajarannya masih memiliki rasa peduli & tanggung jawab, alangkah baiknya Kapolsek Rajeg segera turun dari jabatannya !!!.”

Aparat kepolisian diharap bersikap tegas & lugas dalam menjalankan kinerja nya sebagai penegak hukum, jikalau ini masih dan terus didiamkan saja, bukan tidak mungkin nama wilayah Kecamatan Rajeg akan tercoreng di Kaca mata Nasional.

Masyarakat Kecamatan Rajeg berharap agar masalah ini segera terselesaikan agar tidak ada lagi keresahan akibat kegiatan-kegiatan yang mencoreng nama baik Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Dengan kerja sama yang erat antara pemerintah, aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, Aparatur Kecamatan, Desa hingga RT RW untuk melakukan razia besar-besaran serta menutup seluruh tempat yang terindikasi menjadi sarang peredaran miras dan praktik prostitusi serta dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang dan Khususnya lingkup Kecamatan rajeg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *